
PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com—Sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.
Berkaitan dengan itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Sosialisasi dan Mitigasi Bencana Sekolah dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batang Gasan, Rabu (10/11).
Acara yang dibuka Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Wirman itu, dihadiri juga Kasi Bidang Dikmen Disdikbud Kabupaten Padang Pariaman Vebi Deswanto.
Turut hadir bersama dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMPN 4 Batang Gasan Asrul, beserta jajarannya, disamping para pelajar pilihan sebanyak 30 orang. Bertindak sebagai narasumber dari Kogami Sumatera Barat, Tommy Susanto dan dari Tagana Kabupaten Padang Pariaman, Donal Debra.
Dalam sambutannya Wirman menyatakan bahwa sosialisasi mitigasi bencana ini merupakan upaya pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana di sekolah sesuai dengan pilar ke 3 dari Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang diatur dalam Permendikbud No 33 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Pilar lainnya adalah Fasilitas Sekolah Aman dan Manajemen Bencana Sekolah.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan sosialisasi dan mitigasi di 5 SMP yang akan dilaksanakan. Disamping SMP 2 Batang Gasan, juga dilaksanakan di SMPN 3 Batang Gasan, SMPN 1 Sungai Limau, SMPN 1 Ulakan Tapakis dan SMPN 3 Ulakan Tapakis”, ungkap Wirman.
Wirman menyebutkan, disamping sosialisasi juga dilaksanakan simulasi bencana yang dipandu Tim TRC Kabupaten Padang Pariaman, Dicky dan Ilyas.
“Ke depannya kita berharap kegiatan ini merupakan kebutuhan dari sekolah dan dapat menjadi kurikulum atau kegiatan ekskul bagi sekolah”, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pendidikan ramah anak yang dikembangkan diharapkan dapat membentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip penerapan sekolah aman dari bencana, dan menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan di sekolah, termasuk anak.
Pedoman umum pelaksanaan pengembangan sekolah aman, didasarkan pada Peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana.
(Rel/Prokopim)