JAWA TIMUR, AmanMakmur.com —Perusahaan yang ada di Jawa Timur (Jatim) diminta untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika tidak mampu harus jujur, karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan membahas dengan pekerja secara terbuka.
“Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja,” tutur Senator asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (17/4).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadan atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya,” ujar LaNyalla yang mengisi agenda reses di dapilnya.
LaNyalla sendiri mengaku memahami keadaan pandemi yang membuat perusahaan terpukul.
“Kita memahami karena keadaan pandemi banyak perusahaan yang terdampak, tetapi bagaimanapun THR adalah hak pekerja dan harus diutamakan. Oleh sebab itu, perusahaan harus terbuka dan jujur mengenai kondisinya,” tuturnya.
(Rel/dpd)