• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Anggota DPD RI Hasan Basri Minta Syarat PCR Penerapan Level 1-3 Dikaji Ulang

Jumat, 22/10/21 | 14:45 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI, Hasan Basri. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMamur.com —Anggota DPD RI, Hasan Basri mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan PCR sebagai syarat perjalanan udara.

“Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR,” ucap Hasan Basri, Jumat (22/10).

Dia berkata, pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia. Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan dalam Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

“Dulu aturan ini udah mulai tertata khusus Jawa-bali, cukup dengan antigen. Harusnya ini yang diperluas dengan antigen. Jangan malahan menjadikan mundur lagi ke belakang dengan mensyaratkan PCR. Apalagi kasus covid 19 di negeri kita sudah semakin menurun. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin 2x, seharusnya cukup memperlihatkan antigen atau sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi. Janganlah Pemerintah mempersulit masyarakat,” tegas HB

Hasan Basri menilai, beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, justru untuk mengambil keuntungan pihak-pihak tertentu akibat dari PCR ini. Saya setuju syarat yang dari luar negeri wajib PCR kembali saat tiba di Indonesia dan karantina, namun untuk penerapan PCR kepada masyarakat harus dikaji dengan serius,” lanjut HB dengan tegas.

Menurut Hasan, tes PCR seharusnya digunakan hanya sebagai instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19.

Lebih lanjut HB menerangkan jika ketentuan tersebut berlaku akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo ini.

Senator asal Kalimantan Utara itu juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.

Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya dikeluarkan dengan tupoksi kewenangannya.

“Kementerian saat ini bebas membuat surat-surat edaran yang bukan tupoksinya, jika larangan terbang atau syarat terbang maka cukup yang keluarkan surat adalah Kementerian Perhubungan, jika soal kesehatan ya Kementerian Kesehatan, menyangkut kerumunan/pergerakan silahkan Kementerian Dalam negeri yang buat, sehingga negara ini dikelola dengan baik” tegas Hasan Basri

“Kami menilai, jika kasus penangan covid ini ditangani dengan profesional dan sesuai tupoksinya, Insyaallah penyeberapan covid akan berakhir,” ujar HB

HB juga berharap pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Dikatakan, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.

(Rel/dpd)

Post Views: 260
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Minta Daerah Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat PTM

Next Post

Temui LaNyalla, BaraJP Siap Dukung DPD RI Membangun dari Daerah

Next Post
Temui LaNyalla, BaraJP Siap Dukung DPD RI Membangun dari Daerah

Temui LaNyalla, BaraJP Siap Dukung DPD RI Membangun dari Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,200)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,664)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Rajo Sampono dan Bung Erik yakin JKA Bawa Harapan Baru

Rajo Sampono dan Bung Erik yakin JKA Bawa Harapan Baru

Rabu, 14/8/24 | 15:24 WIB
15

Tokoh masyarakat Padang Pariaman yang juga pemegang tanah ulayat di Batang Anai Bachrum Rangkayo Rajo Sampono, bersama tokoh masyarakat Kayutanam...

Kemenkomdigi RI Gelar Evaluasi Tahap Dua Smart City Kabupaten Agam

Kemenkomdigi RI Gelar Evaluasi Tahap Dua Smart City Kabupaten Agam

Kamis, 31/10/24 | 23:25 WIB
10

Suasana zoom meeting dengan Kemenkomdigi RI. (Foto : Kominfo) AGAM, AmanMakmur ---Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi RI) menggelar...

Rocky Gerung Sebut People Power Alat Uji Kedaulatan Rakyat

Rocky Gerung Sebut People Power Alat Uji Kedaulatan Rakyat

Selasa, 28/6/22 | 08:53 WIB
19

Pengamat politik Rocky Gerung. (Foto : dpd) SUMATERA SELATAN, AmanMakmur.com --- Pengamat politik Rocky Gerung menilai wacana people power yang...

Tinjau Persiapan Mudik, Senator Mirah Midadan Awasi Persiapan di Tiga Titik Bandara Hingga Terminal

Tinjau Persiapan Mudik, Senator Mirah Midadan Awasi Persiapan di Tiga Titik Bandara Hingga Terminal

Jumat, 28/3/25 | 19:13 WIB
2

Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mirah Midadan Fahmid tinjau persiapan Lebaran 2025. (Foto : dpd) NUSA TENGGARA...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.