ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Anggota DPD RI Hasan Basri Minta Syarat PCR Penerapan Level 1-3 Dikaji Ulang

Jumat, 22/10/21 | 14:45 WIB
in Berita
0
Post Views: 275
Anggota DPD RI, Hasan Basri. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMamur.com —Anggota DPD RI, Hasan Basri mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan PCR sebagai syarat perjalanan udara.

“Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR,” ucap Hasan Basri, Jumat (22/10).

Dia berkata, pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia. Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Selasa, 16/12/25 | 17:50 WIB
Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selasa, 16/12/25 | 17:40 WIB
Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Selasa, 16/12/25 | 17:33 WIB

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan dalam Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

“Dulu aturan ini udah mulai tertata khusus Jawa-bali, cukup dengan antigen. Harusnya ini yang diperluas dengan antigen. Jangan malahan menjadikan mundur lagi ke belakang dengan mensyaratkan PCR. Apalagi kasus covid 19 di negeri kita sudah semakin menurun. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin 2x, seharusnya cukup memperlihatkan antigen atau sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi. Janganlah Pemerintah mempersulit masyarakat,” tegas HB

Hasan Basri menilai, beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, justru untuk mengambil keuntungan pihak-pihak tertentu akibat dari PCR ini. Saya setuju syarat yang dari luar negeri wajib PCR kembali saat tiba di Indonesia dan karantina, namun untuk penerapan PCR kepada masyarakat harus dikaji dengan serius,” lanjut HB dengan tegas.

Menurut Hasan, tes PCR seharusnya digunakan hanya sebagai instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19.

Lebih lanjut HB menerangkan jika ketentuan tersebut berlaku akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo ini.

Senator asal Kalimantan Utara itu juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.

Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya dikeluarkan dengan tupoksi kewenangannya.

“Kementerian saat ini bebas membuat surat-surat edaran yang bukan tupoksinya, jika larangan terbang atau syarat terbang maka cukup yang keluarkan surat adalah Kementerian Perhubungan, jika soal kesehatan ya Kementerian Kesehatan, menyangkut kerumunan/pergerakan silahkan Kementerian Dalam negeri yang buat, sehingga negara ini dikelola dengan baik” tegas Hasan Basri

“Kami menilai, jika kasus penangan covid ini ditangani dengan profesional dan sesuai tupoksinya, Insyaallah penyeberapan covid akan berakhir,” ujar HB

HB juga berharap pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Dikatakan, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,556)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,823)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,427)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,150)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,102)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,375)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,449)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,941)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,801)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,875)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com