• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Minta Penilap Bansos Harus Dihukum Berat

Senin, 09/8/21 | 09:40 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com—Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tugas. LaNyalla juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang mengkorupsi dana bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial PT.

PT diduga mengkorupsi dana bansos program PKH total mencapai Rp450 juta. Modus yang digunakan adalah tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

LihatJuga

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 02/10/26 | 20:22 WIB
7
Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Jumat, 02/10/26 | 20:00 WIB
6
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 02/10/26 | 19:52 WIB
4

Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.

“Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur, Senin (9/8).

Ditambahkannya, seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar. Namun, apapun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor. Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat,” sebutnya.

Oleh karena itu, LaNyalla meminta penilap dana bansos untuk dihukum seberat-beratnya. Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil.

“Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos,” tambah LaNyalla.

PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” ucapnya.

LaNyalla pun mengapresiasi jajaran Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu meminta kepada Polri maupun instansi penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut kasus lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat pelaku pemotongan dana bansos.

Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang. Kejari Tangerang bahkan telah menetapkan 2 tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp800 juta periode 2018-2019. Pelaku menyunat dana bansos Rp50 ribu – Rp100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di 4 desa. Untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa saja, negara menderita kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

Dengan alasan tersebut, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta Kemensos melakukan perbaikan dalam perekrutan pendamping sosial PKH. Sebab kasus penyelewengan bansos oleh pendamping cukup banyak terjadi.

“Pengawasan juga tidak bisa main-main. Karena ini taruhannya adalah banyaknya masyarakat kecil yang tidak mendapatkan haknya akibat ulah pendamping PKH yang  tidak bertanggung jawab. Harus dicari pola yang lebih baik lagi supaya dana bansos tidak mudah diselewengkan,” urainya.

LaNyalla pun meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Apabila ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Ada banyak sarana pengaduan yang telah disiapkan Kemensos, termasuk lewat kanal media sosial. Atau segera datangi polisi jika memang ada bukti kuat korupsi dana bansos. Para senator juga harus mengawal penyaluran dana bansos di daerah binaannya masing-masing. Pastikan dana bansos diterima oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 297
ShareSendShare
Previous Post

2747 Warga Yogyakarta Ikuti Vaksin yang Diadakan Lembaga Kesehatan NU

Next Post

Dukung Rusunawa Gratis di Pasuruan, Ketua DPD RI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro-Rakyat

Next Post
Dukung Rusunawa Gratis di Pasuruan, Ketua DPD RI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro-Rakyat

Dukung Rusunawa Gratis di Pasuruan, Ketua DPD RI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro-Rakyat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,395)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,589)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,224)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,880)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,838)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,209)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,238)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,699)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,667)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,681)

Berita Lainnya

Telaah Kritis Beredarnya Foto-foto Calon Paket Pimpinan DPD RI Bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Sejumlah Grup WA

Telaah Kritis Beredarnya Foto-foto Calon Paket Pimpinan DPD RI Bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Sejumlah Grup WA

Rabu, 25/9/24 | 18:22 WIB
37

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI. (Foto : Dok) Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti HARI Selasa (24/9/2024) malam, sejumlah...

Terima Mahasiswa Indonesia di Madinah, LaNyalla Harapkan Mereka Cermati Persoalan Fundamental Bangsa

Terima Mahasiswa Indonesia di Madinah, LaNyalla Harapkan Mereka Cermati Persoalan Fundamental Bangsa

Kamis, 12/5/22 | 06:54 WIB
9

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menerima 21 mahasiswa tersebut di Hotel Hilton...

Inyiak Rajo: Saatnya Bangun Padang Pariaman Lebih Baik

Inyiak Rajo: Saatnya Bangun Padang Pariaman Lebih Baik

Sabtu, 30/11/24 | 12:53 WIB
31

Inyiak Rajo bersama JKA ( Calon Bupati Padang Pariaman Kosong Dua) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) DENGAN selesainya Pemilihan Kepala...

Nomor Urut Ditetapkan, Dua Wartawan Ikut Pilwanag Rambatan

Nomor Urut Ditetapkan, Dua Wartawan Ikut Pilwanag Rambatan

Senin, 21/8/23 | 20:59 WIB
76

Deklarasi damai pemilihan wali nagari badunsanak Nagari Rambatan, siap untuk menerima kemenangan dan kekalahan. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.