PADANG, AmanMakmur.com —Pemberitaan simpang siur mengenai perkuliahan 167 orang mahasiswa di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumbar, ditanggapi oleh Rektor Unand Prof Dr Yuliandri, SH, MH.
Rektor Unand Yuliandri menegaskan bahwa 167 orang mahasiswa tersebut bukanlah berstatus Drop Out (DO), tetapi tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya, dua semester berturut-turut.
“Sebanyak 167 orang itu bukanlah berstatus DO. Kalau bahasanya, mahasiswa itu mengundurkan diri, karena prinsipnya Unand tidak ada mengeluarkan mahasiswa. Tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut,” kata Yuliandri, melalui keterangan pers-nya via Humas Unand kepada media, Sabtu (17/7).
Dirinci Rektor Yuliandri, dari 167 mahasiswa yang mundur itu, berasal dari dua fakultas, di antaranya 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Ditenggarai, ada di antara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya.
Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus. Sejatinya mereka harus menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand.
Mahasiswa 167 orang tersebut terkait dengan aturan dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Unand pada Pasal 14 ayat 2.
“Pasal itu menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa,“ tegas Yuliandri.
Sekira ada di antara mahasiswa tersebut terkait dengan persoalan pembiayaan uang kuliah, maka sebut Yuliandri, kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya.
Keterbukaan informasi untuk berkomunikasi bagi mahasiswa pada institusi kampus itu penting guna keberlanjutan perkuliahan mereka, dan Yuliandri mengigatkan serta mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.
Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021, maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu.
Rektor Yuliandri lebih lanjut menjelaskan, sehubungan pembiayaan kuliah mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 hingga belum berahir, bahwa kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa.
“Kemudahan itu di antaranya adalah pembayaran uang kuliah bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan,” tutup Rektor Yuliandri.
(Rel/humas)