PADANG, AmanMakmur.com —Paripurna DPRD Sumbar tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 menjadi alot, karena dari 7 fraksi yang ada, 3 menyatakan menolak, 3 menyetujui dan 1 fraksi lagi terbelah, sehingga sidang harus ditunda.
Adapun fraksi menolak Demokrat, Gerindra, PDI-PKB, sementara yang menerima PKS, PAN, PPP-Nasdem, dan fraksi memiliki dua opsi atau terpecah Golkar, maka pimpinan sidang Ketua DPRD Sumbar Supardi, terpaksa harus men-skor rapat selama 15 menit untuk melakukan pembicaraan kembali dengan semua fraksi.
Setelah rapat dibuka kembali, disepakati untuk dilakukan voting terbuka untuk mendapatkan keputusan terhadap APBD 2020, dengan hasil 28 menerima dan 22 menolak, maka ditetapkan untuk menerima dan ditandatangani bersama antara Pimpinan DPRD dengan Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD mengatakan, dengan disetujui Peraturan Daerah 2020, maka selanjutnya akan dikonsultasikan pada Menteri Dalam Negeri, untuk dikoreksi, selanjutnya akan ditetap dalam lembaran Perda.
‘Selama tiga hari setelah pengambilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ulas Supardi.
Sekaitan dengan alotnya paripurna, Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, mereka menolak karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggung jawaban tersebut, sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana 3 fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada voting,” ulas Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada kredibilitas.
BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada Rp7,631 miliar, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp1,1 miliar dan sertifikat tanah luas 300M3 beserta isi dengan nilai Rp6 miliar lebih, artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur pada Kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan.
“Paripurna saat ini sebenarnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan khusus BPK kinerja atas efektivitas infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020, dimana pelaksanaan belum mempunyai target penyelesaian, tidak sesuai kesepakatan kontrak, dan tidak mengukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, termasuk mitigasi juga tidak diperhitungkan,” ulas Nurnas, Selasa (29/6).
Demokrat selama ini nyinyir agar pembangunan dilengkapi dokumen, namun beberapa gedung belum memenuhi dokumen di antaranya, Gedung Stadium Utama Lubuk Alung, OK Sentral RS Ahmad Muchtar, Gedung Kebudayaan dan lainnya.
“Stadium Utama tadinya dibuat untuk persiapan PON 28 tahun 2024, dimana rancangannya mengatakan sebagian besar dari APBN, ternyata PON gagal di Sumbar, pada waktu itu sudah ditanyakan Partai Demokrat karena anggarannya besar, sementara sampai saat ini baru selesai 32,85% maka BPK meminta agar ada kajian komprehensif,” tambah Nurnas.
Selain itu, Gedung Kebudayaan menelan dana Rp340 miliar lebih, dengan tiga zona yang akan sangat mewah, namun apa manfaatnya, dan dokumennya juga tidak lengkap baik IMB maupun surat tanah, kalaupun ada IMB tahun 2017 sementara pembangunan sudah dilaksanakan pada 2016, sementara 2 zona lainnya tidak memiliki IMB sama sekali.
“Kita mau semua bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat, apa lagi kita sudah melakukan refokusing, kami menyadari hal tersebut, namun ketika Demokrat bertanya kemana anggaran itu dihabiskan, namun pemerintah hanya memberikan secara global, karena tidak ada kejelasan maka kami menolak,” tegas Nurnas lagi.
Lebih jauh dikatakannya, Demokrat selalu mengingatkan, namun tiap tahun selalu terjadi kesalahan berulang-ulang, di antaranya proses lelang dan lainnya.
“Kita mitra, karena itu sering kita ingatkan, namun setiap tahun pengerjaan proyek tidak tepat waktu, selain itu kekecewaan mendasar Demokrat dimana pada sebelumnya Sumbar menjadi contoh penangan Covid-19, namun hari ini semakin bertambah bukan semakin mereda, sepertinya gubernur dan wakil tidak bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota, padahal TNI dan Polri sudah tunggang langgang, padahal kita sudah punya Perda AKB, dimana gubernur dan wagub karena ini menyangkut jiwa dan nyawa warga Sumbar,” tegas Nurnas lagi.
Ke depan Nurnas meminta, di bawah kendali Mahyeldi dan Audy agar bisa menuntaskan kendala lama, dengan melakukan evaluasi terhadap OPD, dimana ada 58 kegiatan yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik.
“Kita tidak benci pada siapapun, maka kita akan tetap melakukan koreksi meskipun itu hasil kepala daerah lama, maka menjadi pembelajaran bagi kepala daerah saat ini,” tutup Nurnas.
(Rel/fwp-sb)