• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Pidananya Tidak Terpenuhi, Polda Hentikan Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Senin, 21/6/21 | 13:51 WIB
in Berita
0
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Foto : dok)

PADANG, AmanMakmur.com —Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di BPBD Sumbar, dihentikan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Penghentian penyelidikan itu, kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

“Penyelidikan dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” sebut Satake dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/6).

LihatJuga

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Jumat, 13/3/26 | 15:28 WIB
9
Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Jumat, 13/3/26 | 15:18 WIB
3
Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Jumat, 13/3/26 | 13:32 WIB
7

Disampaikan Satake, yang menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Kemudian, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 angka 6 yang menyatakan bahwa, delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik Formil menjadi delik Materil,” jelasnya.

Merujuk LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi “wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari” setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Desember 2020-28 Februari 2021.

Sementara, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan yakni tanggal 26 Februari 2021.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, sebut Satake, direkomendasikan setuju perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 di BPBD Sumbar dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

(PAS)

Post Views: 258
ShareSendShare
Previous Post

Jelang Pemilihan Ketum Kadin, LaNyalla: Ketua Terpilih Harus Bawa Kemajuan Dunia Industri-Perdagangan

Next Post

Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Next Post
Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,116)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,319)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,945)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,603)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,584)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,886)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,998)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,347)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,457)

Berita Lainnya

Tuntaskan Pengabdian, Edison TRD Siap Bersama-sama Bangun Kota Pariaman

Tuntaskan Pengabdian, Edison TRD Siap Bersama-sama Bangun Kota Pariaman

Minggu, 02/6/24 | 17:34 WIB
29

Edison TRD, SH, MH, Bakal Calon Wawako Pariaman. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) EDISON TRD, SH, MH,...

KMP-Bank Nagari Sampaikan Pernyataan Sikap ke DPRD Sumbar

KMP-Bank Nagari Sampaikan Pernyataan Sikap ke DPRD Sumbar

Rabu, 21/7/21 | 17:03 WIB
30

PADANG, AmanMakmur.com ---Setelah mendeklarasikan diri, Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP-Bank Nagari), Rabu (21/7), menyambangi DPRD Sumbar untuk menyampaikan pernyataan sikap...

Panjangnya Judul Berita di Bulan Bahasa

Panjangnya Judul Berita di Bulan Bahasa

Minggu, 07/11/21 | 11:59 WIB
124

Maspril Aries, Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi. (Foto : Dok) SELAMA bulan Oktober 2021 atau yang juga disebut “Bulan...

TSR Pemprov Sumbar Diketuai Gubernur Mahyeldi Kunjungi Masjid Muhajirin Sijunjung

TSR Pemprov Sumbar Diketuai Gubernur Mahyeldi Kunjungi Masjid Muhajirin Sijunjung

Senin, 27/3/23 | 09:24 WIB
5

TSR Pemprov Sumbar) yang diketuai oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengunjungi Masjid Muhajirin, Jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar Kecamatan Koto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.