• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Pidananya Tidak Terpenuhi, Polda Hentikan Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Senin, 21/6/21 | 13:51 WIB
in Berita
0
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Foto : dok)

PADANG, AmanMakmur.com —Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di BPBD Sumbar, dihentikan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Penghentian penyelidikan itu, kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

“Penyelidikan dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” sebut Satake dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/6).

LihatJuga

Walikota Pariaman Buka Gala Premier Film Dokumenter “Rabab Galuk”

Walikota Pariaman Buka Gala Premier Film Dokumenter “Rabab Galuk”

Senin, 14/9/26 | 18:17 WIB
3
Terima Rektor KMO University, Ketua DPD RI Sultan: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Terima Rektor KMO University, Ketua DPD RI Sultan: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14/9/26 | 17:16 WIB
3
Dankodiklatad Letjen TNI Mohammad Hasan Ikut Main Basket di Turnamen Basket Piala Panglima TNI

Dankodiklatad Letjen TNI Mohammad Hasan Ikut Main Basket di Turnamen Basket Piala Panglima TNI

Senin, 14/9/26 | 17:01 WIB
7

Disampaikan Satake, yang menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Kemudian, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 angka 6 yang menyatakan bahwa, delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik Formil menjadi delik Materil,” jelasnya.

Merujuk LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi “wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari” setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Desember 2020-28 Februari 2021.

Sementara, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan yakni tanggal 26 Februari 2021.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, sebut Satake, direkomendasikan setuju perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 di BPBD Sumbar dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

(PAS)

Post Views: 349
ShareSendShare
Previous Post

Jelang Pemilihan Ketum Kadin, LaNyalla: Ketua Terpilih Harus Bawa Kemajuan Dunia Industri-Perdagangan

Next Post

Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Next Post
Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Sultan B Najamudin: Ruh Pancasila Harus Hadir dalam Aturan Bernegara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,362)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,561)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,193)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,845)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,814)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,174)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,213)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,670)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,636)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,658)

Berita Lainnya

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Dapat Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Dapat Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 11/12/21 | 08:28 WIB
41

Komisioner KI Sumbar menyerahkan plakat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik. (Foto :...

IKA FH Unand Gelar Rakernas Sabtu 10 September 2022

IKA FH Unand Gelar Rakernas Sabtu 10 September 2022

Rabu, 07/9/22 | 23:20 WIB
22

Informasi mengenai Rakernas DPP IKA FH Unand. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur.com --- Ketua Umum DPP IKA FH Unand Dr...

Diserahkan Menko PMK, BNPB Bantu Sijunjung Rp250 Juta dan Logistik Peralatan Lainnya

Diserahkan Menko PMK, BNPB Bantu Sijunjung Rp250 Juta dan Logistik Peralatan Lainnya

Sabtu, 27/4/24 | 20:11 WIB
13

Menko PMK Muhadjir Effendy serahkan bantuan ke Bupati Sijunjung Benny Dwifa. (Foto : Dok) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---Menteri Koordinator Pembangunan Manusia...

Bertemu di Pasar Raya Padang, Koppasindo dan Fadly Amran Bahas Penataan Pasar Tradisional

Bertemu di Pasar Raya Padang, Koppasindo dan Fadly Amran Bahas Penataan Pasar Tradisional

Selasa, 30/7/24 | 19:49 WIB
11

Suasana pertemuan Koppasindo Sumbar dengan Bacalon Walikota Padang Fadly Amran. (Foto : Rafles) PADANG, AmanMakmur ---Pertemuan tidak sengaja antara Pengurus...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.