PADANG, AmanMakmur.com —Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di BPBD Sumbar, dihentikan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Penghentian penyelidikan itu, kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
“Penyelidikan dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” sebut Satake dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/6).
Disampaikan Satake, yang menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
“Kemudian, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 angka 6 yang menyatakan bahwa, delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik Formil menjadi delik Materil,” jelasnya.
Merujuk LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi “wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari” setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Desember 2020-28 Februari 2021.
Sementara, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan yakni tanggal 26 Februari 2021.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, sebut Satake, direkomendasikan setuju perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 di BPBD Sumbar dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.
(PAS)