• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi

Oleh : Adrian Tuswandi

Senin, 21/6/21 | 09:19 WIB
in Opini
0
Adrian Tuswandi, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar. (Foto : dok)

TIGA hari berkutat pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, 9-11 Juni 2021 di Bogor, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat dengan menghadirkan pemateri Hakim Tinggi pada Pusdiklatbang Makhamah Agung RI berkantor di Mega Mendung Bogor Jawa Barat.

Seluruh pemateri menasbihkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi itu adalah Hakim Ajudikasi, semua putusan sidang sengketa informasi publik yang dibuat Majelis Komisioner bersifat win and lost solution karena berimplikasi hukum kepada para pihak yang bersengketa. Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu bersifat ingkracht (berkekuatan hukum tetap) apabila 14 hari sejak putusan diterima para pihak tidak ada keberatan. Tapi menjadi gawenya hakim litigasi, yakni hakim PTUN dan Pengadilan Negeri jika para pihak mengajukan keberatan, hingga muara putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap sengketa informasi publik itu.

Wao, penulis yang komisioner dua periode di Komisi Informasi Sumbar tersanjung juga sedikit saat Bimtek itu. Berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi yang Hakim Ajudikasi itu dilegitimasi oleh UU 14 tahun 2008 itu sebagai penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa infomasi publik. Putusan yang dibuat majelis Komisioner Komisi Informasi karena bukan di lembaga peradilan tapi di lembaaga luar perdilan adalah putusan ajudikasi yang bisa diajukan keberatan kepada hakim litigasi. Tekad di Bimbingan Teknis Komisi Informasi kemarin itu bagi komsioner Komisi Informasi yakni; “Kami Hakim Ajudikasi tidak akan memusingkan Hakim Litigasi”. Uihh kerenn.

LihatJuga

Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’

Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’

Rabu, 04/3/26 | 21:21 WIB
24
The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

Minggu, 01/3/26 | 00:30 WIB
7
Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan

Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan

Jumat, 20/2/26 | 08:56 WIB
4

So… tentu karena sifat ajudikasi yang bisa sampai ke ranah litigasi, maka Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menjadi turunan UU 14 Tahun 2008 sebagai pelaksana dari Pasal 28 F UUD 1945. Harus bersinergis dan mesti dilakukan revolusi terhadap Perki 1 Tahun 2013 tersebut. Jika tidak berpatokan dengan pedoman penyusunan putusan di Mahkamah Agung yang diadopsi oleh peradilan di bawahnya, jangan salahkan peradilan atau hakim litigasi membatalkan seluruh putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi tersebut.

Terus kaitan Majelis Komisioner sebagai hakim ajudiaksi dengan Mahkamah Agung sebagai payung besar hakim litigasi apa? Nah, ayo balik lah UUD 1945 terutama soal Kekuasaan Kehakiman pada perubahan keempat Konsititusi Negara Republik Indonesia itu, jelas mengatakan di Ayat (3) ;
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.

Komisi Informasi dasar konstitusinya adalah Pasal 28 F UUD 1945, fungsi KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik dalam sidang sengketa informasi publik bersifat ajudikasi non litigasi (tapi pemateri di Bimbingan Teknis di Bogor kemarin menyoal soal non litigasi. Tidak bisa non litigasi karena putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik di sidang sengketa informasi publik, jika putusannya berkekuatan hukum tetap maka putusan itu punya implikasi hukum, yakni ada penyerahan informasi kepada si pemohon informasi atau tidak diberikan informasi kepada si pemohon informasi, setelah putusan badan publik dikuatkan dengan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi).

Terus gimana dong? Majelis Komisioner Komisi Informasi harus merunut tata cara persidangan lembaga peradilan yang dinaungi Mahkamah Agung RI, harus ada pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Harus ada berita acara di setiap tahapan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik. Berita Acara adalah fakta dipersidangan yang akan menjadi dasar pendapat majelis komisioner dan menelurkannya kepada putusan Majelis Komsioner Komisi Informasi. Terus panitera harus disumpah, harus ada narasi di kepala putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kuasa para pihak harus merujuk kepaa UU Advokat. Ini konsekuensi Majelis Komisioner Komisi Informasi bagian dari badan yang bertugas melaksanakan kekuasan kehakiman berdasarkan perubahan ke empat UUD 1945 di Pasal 24 ayat (3) tadi.

Komisi Informasi harus merombak Perki 1 tahun 2013 dan mensinergikan dengan tata cara persidangan dan pembuatan putusan sengketa informasi publik dengan yang ada di peradilan, konsekuensi muara semua putusan adalah Mahkamah Agung RI.

Komisi Informasi Pusat yang memliki kewenangan menerbitkan regulasi di bawah UU tentu harus berinteragsi dengan Mahkamah Agung RI, jangan sampai putusan majelis komisioner lari dari konteks dan prinsip persidangan lembaga di bawah Mahkamah Agung RI, maka hakim litigasi baik PTUN maupun Pengadilan Negeri membatalkan seluruh putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu.

Terus terang adanya Bimbingan Teknis di Bogor kemarin dulu itu, telah menambah ke-pede-an komisioner Komisi Informasi, karena selama ini dalam melaksanakan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, banyak pihak memandang Komisi Informasi itu sebelah mata.

Tapi, dari Bimbingan Teknis di Bogor kemarin, menasbihkan satu dari sekian pembelajaran bahwa Majelis Komsioner Komisi Informasi dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik adalah melaksanakan tugas konsititusi yakni Bab Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (3).

Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni menyelaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalkan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuka dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.

Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik. Wassalam, Salam Transparansi. *)

Penulis adalah Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar

(Tulisan ini sudah terbit di Opini Padek, Senin tanggal 21 Juni 2021).

Post Views: 267
ShareSendShare
Previous Post

Ucapkan Selamat Ultah Buat Jokowi, LaNyalla Optimis RI Keluar dari Pandemi

Next Post

Perekonomian Masih Minus, Komite IV DPD RI Minta Penjelasan Menkeu

Next Post
Perekonomian Masih Minus, Komite IV DPD RI Minta Penjelasan Menkeu

Perekonomian Masih Minus, Komite IV DPD RI Minta Penjelasan Menkeu

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,118)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,320)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,946)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,604)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,585)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,887)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,999)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,422)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,351)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,458)

Berita Lainnya

Agam Raih Peringkat III atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Sumbar

Agam Raih Peringkat III atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Sumbar

Kamis, 12/12/24 | 18:14 WIB
9

Bupati Agam Andri Warman terima penghargaan dari Ombudsman. (Foto : Kominfo) AGAM, AmanMakmur ---Pemerintah Kabupaten Agam meraih peringkat III atas...

Nama Pengusaha Muda Wahyudi Thamrin Mulai Mengapung di Pilkada Limapuluh Kota 2024

Nama Pengusaha Muda Wahyudi Thamrin Mulai Mengapung di Pilkada Limapuluh Kota 2024

Jumat, 07/6/24 | 00:02 WIB
34

Wahyudi Thamrin, Pengusaha Muda/Bakal Calon Bupati Limapuluh Kota. (Foto : Dok) LIMAPULUH KOTA, AmanMakmur --- Wahyudi Thamrin, sosok muda kelahiran...

Pertemuan dengan Delegasi World Bank, Wamen PU Diana Bahas Program Ketanahan Gempa dan Pengembangan Perkotaan

Pertemuan dengan Delegasi World Bank, Wamen PU Diana Bahas Program Ketanahan Gempa dan Pengembangan Perkotaan

Jumat, 20/12/24 | 11:30 WIB
9

Wamen PU (Pekerjaan Umum) Diana Kusumastuti melakukan pertemuan bilateral dengan delegasi Bank Dunia (World Bank) yang dipimpin oleh Portfolio and...

BAP DPD RI Jembatani Permasalahan PT Pertamina dengan Eks Karyawannya

BAP DPD RI Jembatani Permasalahan PT Pertamina dengan Eks Karyawannya

Jumat, 24/6/22 | 14:10 WIB
28

BAP DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) dan 37 eks pekerja outsourcing PT Pertamina EP...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.