JAWA BARAT, AmanMakmur.com —Komisi Informasi (KI) Pisat gelar kegiatan Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik dengan pemateri dari Litbang Mahkamah Agung RI dan PTUN Muzer, Rabu (9/6), di Hotel Royal Padjajaran, Bogor.
Sekretaris KI Pusat mengatakan, kegiatan ini bagian dari pencerahan tentang ilmu drafting keputusan. “Juga dalam rangka satu modul keputusan majelis komisioner KI se Indonesia,” ujarnya pada laporan pembukaan bimtek.
KI sebagai quasi peradilan, lembaga KI ini diberi tugas oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni; menerima, memeriksa dan mrmutuskan sengketa informasi publik.
“Ya, putusan majelis terkait sengketa informasi publik, sah dan mengikat jika saat diputuskan atau 14 hari sejak putusan diterima, para pihak tidak mengajukan keberatan ke peradilan baik PN atau PTUN,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian yang ikut menjadi peserta Bimtek.
Sementara itu, Muzer mengatakan bimtek ini output-nya adalah kualitas putusan majellis komisioner KI.
“Kualitas putusan majelis KI se Indonesia selama ini baik, usai bimtek ini mudah-mudahan semakin lebih baik lagi,” ujar Muzer.
(Rel/ppid-kisb)