JAWA BARAT, AmanMakmur.com-–Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Arif Koeswardono saat Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengeketa Informasi Publik, Rabu (9/6), akui terlambat melaksanakan bimtek setelah 11 tahun efektifnya KI.
“Bimtek ini terlambat, tapi biarlah dari pada tidak sama sekali. Ini bagian ikhtiar KI Pusat untuk bagaimana betul putusan Majelis Komisioner KI yang greget di mata hukum,” ujar Arif.
Sehingga itu bimtek ini dilaksanakan pertama sejak UU 14 Tahun 2008 sudah 11 tahun efektif berlaku.
Komisioner KI Sumbar Arif dan Adrian serta AA Tiwi, serta semua peserta Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik yang ikut merupakan angkatan pertama.
Bimtek ini juga bagian dari putusan Majelis Komisioner KI dari sistem peradilan terpadu.
“Tentu bahasa putusan yang dibuat sama dengan putusan lembaga pengadilan lainnya. Dan juga menjadi uji publik Komisi Informasi ke masyarakat karena hasilkan putusan yang berkualitas, setara dengan putusan pengadillan juga sifat putusannya bisa inkrah,” ujar Arif.
Ada tiga narasumber ditugaskan Litbang MA RI ke bimtek ini. Ketiganya adalah narasumber dan mentor mumpuni yang menjadi tempat bertanya banyak hakim di seluruh Infonesia.
Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede saat membuka Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik mengatakan, tiga narasumber dari Litbang MA RI adalah sokuguru pembuatan putusan pengadilan se Indonesia.
“Seperti Yang Mulia Pahala Simanjumtak adalah sosok pendidik yang andal. Mohon pak ajarkan kami sehingga putusan sengketa kami bisa berkualitas,” ujar Hendra J Kede.
Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dan Asisten Ahli KI Sumbar Tiwi Utami menilai bimtek ini mestinya kegiatan rutinitas diselenggarkan, minimal sekali satu tahun.
“Beruntung kami bisa hadir ke bimtek ini. Sehingga apa yang diperoleh sampai Jumat besok menjadi paduan menyusun putusan sengketa KI Sumbar ke depan, ” ujar Arif Yumardi.
(Rel/ppid-kisb)