PADANG, AmanMakmur.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar PPA Tahun 2020, RPJM Tahun 2021-2026 Dan Ranperda Perpustakaan, di ruang sidang utama, Rabu (2/6).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pascaperayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian di Sumbar.
“Hal ini tidak terlepas dari lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemahnya pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ulasnya.
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Supardi.
Dia juga mengatakan, meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19 , aktivitas masyakarat terutama di sektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi.” ucapnya.
Sesuai dengan agenda Sidang Paripurna DPRD Sumbar, yaitu ranperda tentang pertangungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2020 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Realisasi pendapatan secara keseluruhan tahun 2020 Rp6.363.065.756.244.41 atau 99,10 persen dari target direncanakan Rp6.421.814.814.751.636.
Realisasi belanja daerah Rp6.408.293.788.337.93 atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung 90,89 persen.
Dan dari pengelolaan pembiayaan realisasi tahun 2020, Rp305.078.656.299.59 atau 98,93 persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp308.391.896.789.59.
Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, maka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp260.850.624.206.07.
Apabila kita bandingkan defisit APBD Tahun 2021 yang ditutup Silpa Tahun 2020 adalah sebesar Rp220.000.000.000, dengan demikian masih terdapat anggaran bisa digunakan pada perubahan APBD Tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp40 miliar untuk membiayai kegiatan prioritas dan mendesak.
Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021. Penetapan rancangan awal RPJMD tersebut dan Musrenbang RPJMD, DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan yang perlu didalami kembali oleh pemerintah daerah dalam penyusunan ranperda, di antaranya terkait perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan periodesasi RPJMD.
Melihat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulannya baru dapat diakomodir pada APBD tahun 2022.
Kesinambungan arah kebijakan ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021- 2026 dengan sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 termasuk sinkronisasi dengan dokumen pembangunan daerah lain, di antaranya RIPDA pariwisata Provinsi Sumbar Tahun 2014-2025, RZWP3K, RTRW Provinsi Sumbar tahun 2012-2032 dan rencana pembangunan industri Provinsi Sumbar Tahun 2018-2038.
Penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan selama masa jabatannya seperti terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota
Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship, pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumbar Tahun 2021.
Tujuan dari pembentukan ranperda ini untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami meminta kepada Bapemperda dan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan perda dengan memperhatikan prinsip omnisbus law penataan terhadap perda ditetapkan serta penerapan e- Perda,” tutup Supardi.
(Rel/fwp-sb)