PADANG, AmanMakmur.com ––Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar tahun 2020 menemukan adanya pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp516.788.058,00 yang tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar agar “Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menarik seluruh dana yang telah diterima oleh koordinator teknis, CV, VTI, dan semua pihak terkait sebesar Rp516.788.058,00 dan mengembalikannya ke kas BOS masing-masing sekolah”.
Hal di atas terungkap dalam dalam surat BPK Perwakilan Sumbar Nomor : 79/S-HP/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumbar, sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2020.
Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti mengatakan bahwa BPKĀ sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksanan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun anggaran 2020 ke pemda provinsi.
Di surat laporan yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi itu, berisi juga beberapa rekomendasi kepada Gubernur Sumbar, dan salah satunya termasuk adanya temuan pada kegiatan PPDB tahun 2020 di Disdik Sumbar yang tidak sesuai ketentuan.
“BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD,” ujar Rita, Senin (9/5), seperti dilansir news.detik.com.
(Ika)