PADANG, AmanMakmur.com —Sidang perdana sengketa informasi dengan Pemohon Syafri Isran, dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, yang digelar Kamis pagi (15/4), di kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, tidak berjalan beberapa lama.
Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register
02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus Termohon yakni Kabag Hukum Pemkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari Termohon, karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.
Tidak adanya surat kuasa pihak Termohon diketahui beberapa saat setelah Ketua Majelis Nofal Wiska membuka sidang.
“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang perlu diperiksa, yaitu legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, persoalan jangka waktu, dan nyatanya kuasa dari Termohon tidak dibekali surat kuasa. Itu artinya legal standing dari kuasa Termohon tidak bisa diterima,” kata Nofal Wiska.
Nofal menambahkan, hadirnya kuasa dari Termohon pada siang sengketa hanya sebagai pengunjung saja.
Ada pun utusan Termohon,
Desmawati mengaku surat panggilan sidang sengketa informasi dari KI Sumbar belum diterimanya.
“Bahkan kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar hari itu karena perintah langsung Termohon yang menjadi pimpinan saya,” jelas Desmawati
Sedangkan Anggota Majelis sidang, Arif Yumadi menyebutkan tidak ada alasan bagi Termohon untuk memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk ikut sidang.
Arif menegaskan, bagaimanapun dalam pemeriksaan awal sidang sengeketa informasi ini, hal yang cukup penting untuk diketahui para pihak adalah soal legal standing.
“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan,” jelas Arif.
Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena tidak ada alasan bagi Termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.
Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Termohon, yang notebene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa di-print dan bisa didisposisikan oleh Termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Eletronik.
Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari Termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan Termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran.
(Rel/ppid-kisb)