ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Sidang Sengketa Informasi, Kuasa Termohon Sekda Agam Tidak Punya Legal Standing

Kamis, 15/4/21 | 11:27 WIB
in Berita
0
Post Views: 239

PADANG, AmanMakmur.com —Sidang perdana sengketa informasi dengan Pemohon Syafri Isran, dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, yang digelar Kamis pagi (15/4), di kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, tidak berjalan beberapa lama.

Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register
02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus Termohon yakni Kabag Hukum Pemkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari Termohon, karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Tidak adanya surat kuasa pihak Termohon diketahui beberapa saat setelah Ketua Majelis Nofal Wiska membuka sidang.

Baca Juga

Tim PKM Upertis Beri Pelatihan pada Petani Nagari Baruah Gunuang Buat Aneka Produk Olahan Jeruk

Tim PKM Upertis Beri Pelatihan pada Petani Nagari Baruah Gunuang Buat Aneka Produk Olahan Jeruk

Jumat, 18/7/25 | 15:13 WIB
DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

Senin, 07/7/25 | 21:27 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 07/7/25 | 21:23 WIB

“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang perlu diperiksa, yaitu legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, persoalan jangka waktu, dan nyatanya kuasa dari Termohon tidak dibekali surat kuasa. Itu artinya legal standing dari kuasa Termohon tidak bisa diterima,” kata Nofal Wiska.

Nofal menambahkan, hadirnya kuasa dari Termohon pada siang sengketa hanya sebagai pengunjung saja.

Ada pun utusan Termohon,
Desmawati mengaku surat panggilan sidang sengketa informasi dari KI Sumbar belum diterimanya.

“Bahkan kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar hari itu karena perintah langsung Termohon yang menjadi pimpinan saya,” jelas Desmawati

Sedangkan Anggota Majelis sidang, Arif Yumadi menyebutkan tidak ada alasan bagi Termohon untuk memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk ikut sidang.

Arif menegaskan, bagaimanapun dalam pemeriksaan awal sidang sengeketa informasi ini, hal yang cukup penting untuk diketahui para pihak adalah soal legal standing.

“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan,” jelas Arif.

Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena tidak ada alasan bagi Termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Termohon, yang notebene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa di-print dan bisa didisposisikan oleh Termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Eletronik.

Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari Termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan Termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran.

(Rel/ppid-kisb)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,208)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,473)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,070)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,772)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,702)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,038)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,106)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,555)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,470)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,567)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com