JAKARTA, AmanMakmur.com–-Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman standar pelayanan guna memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik sehingga mendapatkan kepercayaan Anggota DPD RI dan masyarakat.
Hal ini mengemuka pada kegiatan kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Andika Prima Sari mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi pada area penataan tata laksana bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun dan menata tata laksana atau bisnis proses.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar SOP, termasuk standar pelayanannya, yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel,” jelasnya.
Prinsip penyusunan SOP yang dimaksud adalah yang mengandung kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Bangun Kuntoro Harjo mengatakan manfaat SOP adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
“Selain itu manfaatnya adalah meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dan menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur,” katanya.
Lebih lanjut Bangun memaparkan standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
“Saat ini telah disusun Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOP Makro Sekretariat Jenderal DPD RI yang menjadi dasar didalam penyusunan SOP Mikro dan SOP Teknis,” terangnya.
Sedangkan narasumber lain, Managing Director Cognoscenti Consulting Group, Martinus Tukiran menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat 2 huruf h, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyusun SOP pembuatan keputusan/tindakan.
Martinus berpendapat SOP Makro merupakan SOP yang merupakan integrasi dari beberapa SOP mikro yang membentuk serangkaian aktivitas dalam SOP tersebut.
Contohnya adalah SOP Pengelolaan Surat yang merupakan integrasi dari SOP Penanganan Surat Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat. Sedangkan SOP Mikro adalah SOP yang berdasarkan cakupan dan besaran aktivitasnya merupakan bagian dari sebuah SOP makro.
“Jadi SOP mikro lebih bersifat teknis dan sektoral, mengatur unit kerja masing-masing secara mandiri. Contohnya SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman merupakan bagian dari SOP Penyusunan Pedoman,” pungkasnya.
(Rel/dpd)