JAKARTA, AmanMakmur.com —Kejelasan nasib pegawai honorer terus dipantau Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla permasalahan seputar honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah melalui klausul tersendiri.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla Mattalitti dalam menanggapi informasi jika penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang.
“Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Jika tenaga honorer tidak masuk dalam Undang-Undang, maka harus diatur dalam klausul tersendiri dengan asal berkeadilan,” kata Senator asal Jawa Timur itu, Jumat (9/4).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.
“Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD. Tapi butuh klausul untuk menjalankan itu,” katanya.
Selain itu, LaNyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.
“Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari,” katanya.
(Rel/dpd)