• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan B Najamudin Apresiasi Presiden Keluarkan PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Selasa, 06/4/21 | 13:57 WIB
in Berita
0

JAKARTA, AmanMakmur.com —Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu, resmi teken aturan soal royalti bagi musisi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Atas terbitnya regulasi ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi melalui keterangan resminya, Selasa (6/4).

Menurutnya, sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021.

LihatJuga

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Jumat, 13/3/26 | 15:28 WIB
9
Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Jumat, 13/3/26 | 15:18 WIB
3
Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Jumat, 13/3/26 | 13:32 WIB
6

“Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan”, ujarnya

Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 pada aturan tersebut.

Kemudian, dalam ayat 1 pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga menyampaikan sangat mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Presiden dengan mengeluarkan PP tersebut.

Disampaikannya, ini langkah nyata dalam melindungi musisi dan karyanya. Hanya saja tambahnya PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.

Sultan mendukung langkah Presiden, menurutnya ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya. Hanya saja, katanya, masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersil dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional ke ruang digital.

“Sebagai contoh banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang di-cover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri. Dan itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral”, tandasnya.

Menurut pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo, menjelaskan bahwa secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif.

Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

Maka menurut Sultan, agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai teknis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.

“Pemerintah juga mesti mengatur bagaimana izin sebuah lagu boleh digunakan dalam ruang digital, baik itu meng-cover, membuat iklan, ataupun dalam bentuk konten lainnya. Karena dengan hadirnya aturan setiap pihak mengerti dan wajib menjalani aturan mainnya agar pemilik hak cipta merasakan keadilan, baik dalam bentuk royalti ataupun penghargaan lainnya. Jadi “memanfaatkan” lagu Atau musik orang tanpa izin sebenarnya merugikan tak hanya pencipta lagu aslinya, tapi juga pemilik hak terkait”, tegasnya.

Peraturan tentang izin meng-cover lagu pernah dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanto, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu. Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi, kata Edi dalam tayangan diskusi yang diunggah di kanal YouTube.

“Setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya. Jadi diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat teknis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) ke depannya,” tutup Senator muda ini.

(Rel/dpd)

Post Views: 361
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Minta Presiden Dorong Negara G20 Adopsi Pajak Minimum Global untuk Korporasi

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pasar Rakyat Pariaman

Next Post
Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pasar Rakyat Pariaman

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pasar Rakyat Pariaman

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,114)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,317)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,945)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,602)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,584)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,886)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,998)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,347)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,457)

Berita Lainnya

BULD DPD RI Bahas Implikasi Ranperda dan Perda Pajak Retribusi di Daerah

BULD DPD RI Bahas Implikasi Ranperda dan Perda Pajak Retribusi di Daerah

Rabu, 25/1/23 | 20:58 WIB
13

BULD DPD RI gelar RDPU membahas implikasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah. (Foto : dpd) JAKARTA,...

IPI Minta DPD RI Jadi Saluran Aspirasi Pondok Pesantren

IPI Minta DPD RI Jadi Saluran Aspirasi Pondok Pesantren

Selasa, 11/1/22 | 14:00 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu dengan Ketua Umum DPP IPI, KH Abdul Muhaimin di Ruang Tunggu...

Di Ponpes Hidayatullah, LaNyalla Tegaskan Ulama Harus Ikut Tentukan Arah Perjalanan Bangsa

Di Ponpes Hidayatullah, LaNyalla Tegaskan Ulama Harus Ikut Tentukan Arah Perjalanan Bangsa

Sabtu, 15/1/22 | 13:43 WIB
10

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berikan Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hidayatullah, Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah,...

DPD RI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI 2023-2028

DPD RI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI 2023-2028

Selasa, 11/4/23 | 17:47 WIB
6

DPD RI lakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK RI 2023-2028. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- DPD RI...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.