Oleh : Adrian Tuswandi
// amanmakmur.com //
KOMISI Informasi (KI) Sumbar di masa pandemi 2020 selalu mengambil bagian dalam berbagai momen, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga bentukan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pandemi menyebar secara masif, dan upaya memutus mata rantai Covid-19 juga luar biasa di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga pemerintahan tingkat terendah seperti nagari atau desa.
Saat timbul pro-kontra soal keterbukaan identitas pasien positif Covid-19, KI Sumbar mampu meredamnya dengan bersikukuh bahwa data medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.
Kecuali si pasien atau keluarga pasien mengizinkan rekam medis pasien positif Covid-19 dibuka ke publik.
Seiring kondisi pandemi, ternyata berdampak kepada perekonomian masyarakat luas, dan tentunya pemerintah di semua tingkatan tidak membiarkan rakyatnya menderita sendiri.
Maka gelontoran bantuan langsung tunai (BLT), baik uang mapun barang, mengalir deras ke masyarakat luas.
KI Sumbar pun dalam surat edarannya pada 2020 itu menegaskan bahwa data penerima BLT adalah hak publik untuk tahu.
Siapa penerima harus bisa diakses publik, termasuk kepada badan publik yang menyalurkannya, harus terbuka mulai pendataan sampai keputusan si A menerima atau si B tidak, arsiparis dan dokumentasinya harus terdata base.
Allhamdulillah riak pembagian Bansos di Sumbar tidak masif, selain mudahnya mengakses, juga badan publik yang mengelola membekali diri dengan dokumen, mulai pendataan hingga penyaluran.
Komisi Informasi juga mengapresiasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar yang mampu secara day per day menyajikan informasi penanganan Covid-19 dan dampaknya, melalui Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Setelah 43 minggu masa pandemi berlangsung, pada awal 2021 memasuki tahapan vaksinasi. Dimana vaksin Covid-19 sudah sampai dan disimpan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
Komisi Informasi melihat ada problem krusial jelang penyuntikan vaksin kepada publik, dimana masih kalahnya informasi yang benar, nyata dan akurat diproduksi badan publik berkompeten dengan seliweran informasi hoaks di berbagai platform media sosial.
Untuk itu KI Sumbar menegaskan harus ada pemasifan informasi untuk menekankan keraguan publik Sumbar terhadap vaksinasi Covid-19 itu.
Gubernur Sumbar dan forkompimda menyatakan, kalau para stakeholder Sumbar 14 Januari 2021 siap divaksin pertama di Sumbar.
Bagi Komisi Informasi adanya kesediaan stakeholder Sumbar tentu membuktikan bahwa vaksin aman diterapkan.
Tapi, tentu tidak sekadar aman saja, badan publik harus mengambil alih corong informasi soal vaksin Covid-19, baik di media mainstream maupun media online, dan mestinya melibatkan Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar.
Komisi informasi menegaskan untuk klasifikasi informasi serta merta seperti informasi vaksin jangan berhenti informasi itu di tataran elite tapi harus menjalar kencang ke ruang publik dengan bahasa sederhana, mudah dipahami banyak orang.
Demikian, oretan ini dibuat semoga bermanfaat
#SalamTransparansi
#AyoVaksinDonk
#SalamSehat&Tangguh.
Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar