• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LaNyalla: Punya Legitimasi Kuat, DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Rabu, 27/10/21 | 12:45 WIB
in Berita
0
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (sebelah kiri) saat menyambut Ketua DPD RI di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10). (Foto : dpd)

KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com-— Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai.

Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10).

LihatJuga

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kamis, 09/7/26 | 22:00 WIB
5
Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 09/7/26 | 21:47 WIB
3
Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Kamis, 09/7/26 | 21:32 WIB
9

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar). Hadir pula sejumlah univerisitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” ucap dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD RI sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

“Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik. Negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas civil society dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu di Pasal 28D Ayat (3) jelas dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amandemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini. Demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar LaNyalla.

(Rel/dpd)

Post Views: 286
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI: Presidential Threshold Terbaik adalah 0 Persen

Next Post

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Next Post
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,262)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,450)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,087)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,737)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,711)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,047)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,118)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,562)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,512)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,564)

Berita Lainnya

Nono Minta Mahasiswa Febis Unpatti Ambon Sambut Lumbung Ikan Nasional

Nono Minta Mahasiswa Febis Unpatti Ambon Sambut Lumbung Ikan Nasional

Selasa, 26/10/21 | 17:34 WIB
18

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berfoto bersama dengan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febis) Universitas Pattimura (Unpatti). (Foto :...

Ketua DPD RI Paparkan Efek Domino Kelangkaan Pangan Jika Tak Segera Diatasi

Ketua DPD RI Paparkan Efek Domino Kelangkaan Pangan Jika Tak Segera Diatasi

Minggu, 13/3/22 | 11:13 WIB
19

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau ketersediaan bahan kebutuhan pokok di salah satu gerai UMKM di Jakarta,...

Senator Oni Suwarman Dorong Pelabuhan Bojong Salawe Segera Beroperasi

Senator Oni Suwarman Dorong Pelabuhan Bojong Salawe Segera Beroperasi

Jumat, 09/4/21 | 11:33 WIB
15

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pembangunan Pelabuhan Bojong Salawe yang berada di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, mendapatkan perhatian khusus dari Anggota Komite...

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kamis, 07/1/21 | 08:37 WIB
15

PADANG, AmanMakmur.com ---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Syafrizal menegaskan, keberadaan Tenaga Ahli P3MD di kabupaten/kota sampai...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.