• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LaNyalla: Punya Legitimasi Kuat, DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Rabu, 27/10/21 | 12:45 WIB
in Berita
0
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (sebelah kiri) saat menyambut Ketua DPD RI di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10). (Foto : dpd)

KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com-— Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai.

Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10).

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Saat Ini Tengah Berada dalam Kondisi Paradoks

Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Saat Ini Tengah Berada dalam Kondisi Paradoks

Kamis, 21/5/26 | 11:55 WIB
4
Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
11

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar). Hadir pula sejumlah univerisitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” ucap dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD RI sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

“Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik. Negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas civil society dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu di Pasal 28D Ayat (3) jelas dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amandemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini. Demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar LaNyalla.

(Rel/dpd)

Post Views: 278
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI: Presidential Threshold Terbaik adalah 0 Persen

Next Post

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Next Post
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Ajak Unmul Siapkan SDM Andal

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,183)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,381)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,019)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,662)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,646)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,962)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,065)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,494)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,433)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,506)

Berita Lainnya

10 Nama Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direksi Bank Nagari

10 Nama Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direksi Bank Nagari

Kamis, 01/2/24 | 09:24 WIB
13

Kantor pusat Bank Nagari di Padang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur---Sebanyak 10 dari 16 nama calon direksi Bank Nagari periode...

LKAAM Sumbar Haramkan Menteri Agama Yaqut Injak Bumi Ranah Minang

LKAAM Sumbar Haramkan Menteri Agama Yaqut Injak Bumi Ranah Minang

Kamis, 24/2/22 | 08:05 WIB
249

Ketum LKAAM Sumbar sedang diwawancara wartawan. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur.com--- Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengambil contoh...

Menteri Basuki Sambut Kapolri dan Komisi V DPR RI di IKN

Menteri Basuki Sambut Kapolri dan Komisi V DPR RI di IKN

Minggu, 15/9/24 | 19:45 WIB
14

Menteri Basuki sambut Kapolri dan jajaran di IKN. (Foto : pupr) KALIMANTAN TIMUR, AmanMakmur ---Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan...

Keterbukaan Modal Besar bagi PNP Masuk Zona Integritas

Keterbukaan Modal Besar bagi PNP Masuk Zona Integritas

Jumat, 26/11/21 | 10:41 WIB
18

Presentasi Monev KISB menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar untuk kategori Perguruan Tinggi. (Foto : kisb) PADANG, forumsumbar ---...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.