• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI: Presidential Threshold Terbaik adalah 0 Persen

Rabu, 27/10/21 | 12:41 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com-— Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen. Sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Dengan banyaknya kandidat tentu saja semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

Pendapat tersebut disampaikan LaNyalla saat menyampaikan pidato utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10).

“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR RI serius membahas dan menakar Presidential Threshold secara rasional. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat,” kata LaNyalla.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

LaNyalla menegaskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.

“Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” katanya.

Mengapa ada batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amandemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) disebutkan; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” ucap dia lagi.

Namun kemudian semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

“Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan Derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen.

“Jadi selama Undang-Undang ini berlaku, maka Pilpres tahun 2024 mendatang, selain masih mengunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin. Atau basis hasil suara yang sudah “basi”. Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik. Demi Indonesia yang mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi. Karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia. Hingga menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial,” tegasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 309
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi Agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila 

Next Post

LaNyalla: Punya Legitimasi Kuat, DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Next Post
LaNyalla: Punya Legitimasi Kuat, DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

LaNyalla: Punya Legitimasi Kuat, DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,191)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,030)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,676)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,971)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,073)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,443)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,513)

Berita Lainnya

TOP100 Peduli Bantu 1000 Paket Peralatan Sekolah untuk Siswa di Daerah Bencana

TOP100 Peduli Bantu 1000 Paket Peralatan Sekolah untuk Siswa di Daerah Bencana

Rabu, 20/3/24 | 23:30 WIB
9

Leaflet TOP100 Peduli. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur----Bencana banjir dan longsor yang mendera Sumbar 7 Maret 2024 lalu, menyisakan duka...

Dony Oskaria: Presiden Dorong Percepatan Penyelesaian Dokumen Asesmen Kawasan Borobudur

Dony Oskaria: Presiden Dorong Percepatan Penyelesaian Dokumen Asesmen Kawasan Borobudur

Rabu, 14/6/23 | 12:14 WIB
35

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria. (Foto : adr/setneg) JAKARTA, AmanMakmur ---Presiden Jokowi memberikan arahan untuk melaksanakan percepatan penyelesaian dokumen heritage...

Penuhi Kebutuhan Nasional, Ketua DPD RI Dorong Produksi Massal Vaksin Merah Putih

Penuhi Kebutuhan Nasional, Ketua DPD RI Dorong Produksi Massal Vaksin Merah Putih

Jumat, 20/8/21 | 09:34 WIB
11

Ketua DPD RI didampingi Wakapolres Malang, Kompol Himawan Setiawan, saat meninjau proses vaksin di Polres Malang, beberapa waktu lalu. (Foto...

Nevi Zuairina Sorot Pengadaan Vaksin Covid-19 Saat RDP dengan BUMN Farmasi

Nevi Zuairina Sorot Pengadaan Vaksin Covid-19 Saat RDP dengan BUMN Farmasi

Jumat, 28/5/21 | 04:37 WIB
27

Hj Nevi Zuairina, Anggota DPR RI Komisi VI. (Foto : nzvoice) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Anggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.