• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Perki Nomor 1/2021 Diundangkan, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Terbuka

Jumat, 06/8/21 | 12:53 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede. (Foto : dok)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah diundangkan. Perki tersebut juga telah memiliki salinan dari Kemenkum HAM, dalam Berita Negara 741 Tahun 2021, TBN Nomor 37, tertanggal 30 Juni 2021.

“Alhamdulillah, sore ini mendapat informasi dari Mas Agus, Tenaga Ahli KI Pusat, kalau Perki 1/2021 telah selesai proses pengundangannya,” kata Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede, Jumat (6/8).

Disampaikan Hendra, salah satu BAB dalam Perki ini mengatur keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (BPJP).

LihatJuga

Haedar Nashir Ingatkan Kader Muhammadiyah, Pengabdian Bukan Jalan Mengejar Jabatan

Haedar Nashir Ingatkan Kader Muhammadiyah, Pengabdian Bukan Jalan Mengejar Jabatan

Rabu, 14/10/26 | 20:28 WIB
5
2027, Bupati Eka Putra Rencanakan Gelar Sarung Tinju Emas (STE) di Tanah Datar

2027, Bupati Eka Putra Rencanakan Gelar Sarung Tinju Emas (STE) di Tanah Datar

Rabu, 14/10/26 | 20:14 WIB
7
Senator Filep Wamafma Dorong RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Senator Filep Wamafma Dorong RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Rabu, 14/10/26 | 19:57 WIB
3

“Semoga Perki Nomor 1/2021 ini memberikan sumbangsih untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor lima di dunia saat HUT ke 100 tahun 2045,” ujar Koordinator Penyusunan Perki 1/2021 ini.

Selanjutnya, kata Penanggung Jawab Keterbukaan Informasi PBJP KI Pusat ini, dengan diundangkannya Perki Nomor 1/2021 tentang SLIP maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengungkapkan, salah satu yang progresif di Perki baru ini terkait pengadaan barang dan jasa.

“Dimana seluruh informasi dari perencanaan sampai hand over adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik. Dalam Perki tersebut bisa dibaca pada Pasal 15 ayat 9,” pungkasnya.

(Rel/fjkip)

Views: 291
ShareSendShare
Previous Post

Program DBL Diapresiasi Mahyeldi Ansharullah

Next Post

Ketua DPD RI Minta Pemprov Jatim Permudah Nelayan Kecil Akses BBM Bersubsidi

Next Post
Ketua DPD RI Minta Pemprov Jatim Permudah Nelayan Kecil Akses BBM Bersubsidi

Ketua DPD RI Minta Pemprov Jatim Permudah Nelayan Kecil Akses BBM Bersubsidi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,415)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,609)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,244)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,902)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,856)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,235)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,255)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,715)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,688)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,698)

Berita Lainnya

KSPSI Curhat Impor Tinggi, LaNyalla: Sudah Sejak Lama Diingatkan

KSPSI Curhat Impor Tinggi, LaNyalla: Sudah Sejak Lama Diingatkan

Senin, 28/3/22 | 09:07 WIB
19

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Ruang Delegasi  Komplek Parlemen...

Kakan Kemenag Sumbar: ASN Tidak Boleh Gaptek

Kakan Kemenag Sumbar: ASN Tidak Boleh Gaptek

Rabu, 06/7/22 | 01:28 WIB
16

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumbar Helmi bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Sulpan Amri. (Foto :...

PPUU DPD RI Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA sebagai Perubahan Prolegnas

PPUU DPD RI Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA sebagai Perubahan Prolegnas

Selasa, 30/8/22 | 00:36 WIB
21

PPUU DPD RI serahkan RUU pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Panitia Perancang...

Komite I DPD RI Apresiasi Kinerja Pemda DIY

Komite I DPD RI Apresiasi Kinerja Pemda DIY

Senin, 31/1/22 | 15:09 WIB
18

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja di DI Yogyakarta dan diterima langsung oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.