• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Abraham Liyanto: Ketiadaan Tata Ruang Menghambat Pembangunan

Kamis, 10/6/21 | 05:48 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera menyelesaikan berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Alasannya, kehadiran RTRW dan RDTR sangat penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.

“Ketiadaan tata ruang menghambat pembangunan. Masih banyak wilayah di republik ini yang belum memiliki RTRW, apalagi RDTR,” kata Abraham, Kamis (10/6), melalui siaran persnya.

Ia menyebut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sudah sangat jelas menyebut tujuan pembuatan tata ruang. Pasal 3 UU itu menyatakan tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

LihatJuga

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 21/5/26 | 19:15 WIB
2
Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Kamis, 21/5/26 | 18:14 WIB
4
Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 21/5/26 | 17:57 WIB
4

Kemudian terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Tujuan lainnya adalah terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sayang, kata Abraham, tujuan mulia dari UU itu belum terlaksana di negara ini. Buktinya, dari 514 Kabupaten dan Kota di tanah air, baru 56 daerah yang memiliki RDTR. Sementara yang memiliki RTRW belum mencapai 90 persen.

Abraham mengemukakan, salah satu dampak dari ketiadaan RTRW dan RDTR adalah terjadinya pemborosan dalam pembangunan. Sebagai contoh, hampir tiap tahun terjadi proyek pelebaran jalan di berbagai daerah.

Kemudian ada pembangunan fasilitas publik seperti telpon, listrik, air, selokan. Proyek-proyek ini hampir tiap tahun juga dibongkar karena ada pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas baru di lokasi yang ada sekarang.

Hal lain adalah adanya penggusuran rumah masyarakat untuk alih fungsi kawasan. Kebijakan ini akan melahirkan ganti rugi lahan yang sangat mahal.

“Jika tata ruang sudah dibuat, tidak ada pembongkaran dan pergeseran seperti itu. Kalau tiap tahun selalu ada pembongkaran, kan menyebabkan pemborosan. Anggaran negara hanya habis untuk proyek-proyek yang mubazir seperti ini,” ujar Abraham.

Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga melihat ketiadaan ketiadaan RTRW dan RDTR menyebabkan penetapan lokasi proyek di daerah-daerah asal tunjuk oleh penguasa. Penetapan lokasi juga lebih banyak ditetapkan bergantung bayaran dari pengusaha. Semakin besar uang yang dibayar, lokasi proyek mudah ditentukan.

“Tidak ada studi kelayakan apakah satu lokasi itu memenuhi syarat untuk bangun sebuah pabrik atau tidak. Atau studi kelayakan sebuah lokasi layak dijadikan kompleks perumahan, mall, pabrik, dan sebagainya. Semua bergantung transaksi dari pengusaha ke penguasa. Itu karena tidak ada tata ruang,” jelas Abraham.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan biaya besar untuk investasi. Padahal jika sudah ada peta tata ruang, biaya-biaya yang dikeluarkan sudah bisa diukur berdasarkan zona tata ruang yang sudah dibuat.

“Ini yang membuat mahal biaya investasi. Karena biaya ditetapkan sesuka hati saja oleh penguasa. Biasanya, ada-ada saja cara mencari uang ketika kita mengurus ijin usaha,” tegas Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT.

Dia memberi contoh Singapura, tata ruang secara nasional sudah dibuat. Tata ruang nasional itu kemudian dijabarkan menjadi RDTR hingga ke sudut-sudut wilayah Singapura. Baik penguasa maupun pengusaha, tidak akan melanggar tata ruang yang sudah ada. Tinggal bangun kota berdasarkan peta tata ruang yang sudah ditetapkan.

“Kita di sini tidak jelas. Satu lokasi bisa dibangun pusat perkantoran, hotel, mall, kampus, bahkan pabrik. Tidak peduli bagaimana daya dukung dan daya tampung lokasi itu. Pokoknya numpuk satu tempat,” tegas Abraham.

Dia juga melihat penetapan RTRW antara tingkat pusat dan daerah belum sinkron. Masih banyak tumpang-tindih RTRW di tingkat pusat dan daerah. Kondisi itu menghambat eksekusi sebuah kebijakan karena saling tarik-menarik kepentingan, baik pusat maupun daerah.

“Investor butuh kepastian hukum. Kalau terjadi tumpang-tindih RTRW, investor jadi ragu melakukan investasi karena tidak ada kepastian hukum,” kata Abraham.

Dia berharap dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mempercepat pembentukan RTRW maupun RDTR di berbagai daerah. Hal itu karena pembentukan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah tetapi telah ditarik oleh pemerintah pusat.

“Kita berharap ini menjadi solusi. Selama ini diserahkan ke daerah tetapi tidak kunjung selesai. Semoga dengan ditarik ke pusat, bisa segera memiliki RTRW maupun RDTR di daerah-daerah. Kemudian bisa direvisi tiap 5 atau 10 tahun untk mengikuti pertumbuhan suatu daerah,” ujar Abraham.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 9, Ayat 1 telah memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Disebutkan kewenangan penataan ruang berada di pemerintah pusat yang mencakup penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Sementara penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini mengubah wewenang Pemda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU lama, disebutkan Pemda berwenang terhadap penataan ruang wilayah, penataan ruang kawasan strategis dan penataan ruang antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Pemda juga berwenang dalam penetapan kawasan strategis, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis hingga pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

(Rel/dpd)

Post Views: 291
ShareSendShare
Previous Post

Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Next Post

Ketua DPD RI Kunjungi Kyai Gandung di Magetan

Next Post
Ketua DPD RI Kunjungi Kyai Gandung di Magetan

Ketua DPD RI Kunjungi Kyai Gandung di Magetan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,183)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,382)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,019)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,665)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,647)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,965)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,066)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,498)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,433)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,507)

Berita Lainnya

Peduli Perubahan Iklim, BKSP DPD RI dan Bappenas RI Adakan Raker dengan GIZ-Indonesia

Peduli Perubahan Iklim, BKSP DPD RI dan Bappenas RI Adakan Raker dengan GIZ-Indonesia

Kamis, 18/1/24 | 00:28 WIB
5

Ketua BKSP Darmansyah Husein sedang memimpin rapat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) menggelar rapat kerja...

Kasus Sate Sianida, Waka DPD RI Minta Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Ditingkatkan

Kasus Sate Sianida, Waka DPD RI Minta Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Ditingkatkan

Selasa, 04/5/21 | 13:16 WIB
36

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah...

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Minta Kemendag Jaga Stabilitas Bahan Pokok

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Minta Kemendag Jaga Stabilitas Bahan Pokok

Selasa, 29/11/22 | 17:56 WIB
12

Komite II DPD RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membahas isu nasional jelang perayaan hari Natal...

Ketua Dekranasda Sijunjung Hadiri Puncak Acara HUT ke-44 Dekranas di Solo

Ketua Dekranasda Sijunjung Hadiri Puncak Acara HUT ke-44 Dekranas di Solo

Rabu, 15/5/24 | 21:37 WIB
7

Ketua Dekranasda Sijunjung Ny Nedia Fitri Benny Dwifa bsrsama Ibu Negara Iriana. (Foto : Alex) SIJUNJUNG, forumsumbar --- Ketua Dewan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.