
PADANG, AmanMakmur ––Masih membandel, sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) kembali ditertibkan personel Satpol PP Kota Padang setelah masih ditemukan menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik kawasan Kota Padang, Rabu (13/5/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang sebelumnya telah dilakukan petugas. Namun, masih ditemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang. Adapun lokasi pengawasan dan penertiban meliputi kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, Selasar Pasar Raya.
Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar, Alai, dan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
”Dalam penertiban tersebut, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan milik pedagang lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,.” ucap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.
Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan, Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya.
(R/Humas)











