• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Hore, Gaji ke-13 PNS Besok Mulai Cair

Senin, 31/5/21 | 05:31 WIB
in Berita
0
PNS terima gaji (ilustrasi). (Foto : dok)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan besaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya, seperti dikutip di laman cnnindonesia.com, Senin (31/5).

Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

LihatJuga

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Jenis Simental Seberat 1,2 Ton Disembelih di Koto Baru

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Jenis Simental Seberat 1,2 Ton Disembelih di Koto Baru

Rabu, 27/5/26 | 21:27 WIB
4
Motjaba Khamenei: Negara Kawasan Tidak Lagi Jadi “Perisai” Bagi Pangkalan Militer AS

Motjaba Khamenei: Negara Kawasan Tidak Lagi Jadi “Perisai” Bagi Pangkalan Militer AS

Rabu, 27/5/26 | 21:15 WIB
6
Momentum Idul Adha 1447 H, DPD RI Salurkan Daging Kurban pada Masyarakat

Momentum Idul Adha 1447 H, DPD RI Salurkan Daging Kurban pada Masyarakat

Rabu, 27/5/26 | 20:56 WIB
4

“Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkap bendahara negara.

Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.

“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

“Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 6 Pasal 6 PMK tentang THR dan Gaji ke-13.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi wakil menteri paling banyak sebesar 85 persen gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri. Sedangkan, gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakimĀ ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Sedangkan, tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Adapun besarnya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

(Zizi)

Sumber : cnnindonesia.com

Post Views: 276
ShareSendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan, Inklusif dan Berketahanan

Next Post

Belum Matang, Pendaftaran CPNS Diundur

Next Post
Belum Matang, Pendaftaran CPNS Diundur

Belum Matang, Pendaftaran CPNS Diundur

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,189)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,386)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,027)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,675)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,655)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,970)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,072)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,504)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,441)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,510)

Berita Lainnya

Berlanjut, Bagi-bagi Takjil DPC Partai Ummat Cilodong Depok

Berlanjut, Bagi-bagi Takjil DPC Partai Ummat Cilodong Depok

Jumat, 15/4/22 | 08:18 WIB
104

DPC Partai Ummat Cilodong turun ke jalan bagi-bagi takjil di daerah Villa Pertiwi Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok. (Foto...

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Jumat, 22/4/22 | 14:26 WIB
40

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Bengkulu. (Foto : dpd) BENGKULU, AmanMakmur.com --- Wakil...

Lantamal II dan JPS Gelar VLOG CONTEST 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantamal II dan JPS Gelar VLOG CONTEST 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 01/6/21 | 05:52 WIB
43

Leaflet VLOG CONTEST 2021 yang diangkatkan oleh Lantamal II bekerjasama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS). (Foto : jps) PADANG, AmanMakmur.com...

Pemkab Agam Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Pemkab Agam Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Kamis, 23/1/25 | 19:24 WIB
5

Narasumber. (Foto : Kominfo) AGAM, AmanMakmur ---- Pemerintah Kabupaten Agam menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.