• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Senator Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

Jumat, 09/1/26 | 20:26 WIB
in Berita
0
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr H Hilmy Muhammad, MA. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr H Hilmy Muhammad, MA, menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional.

Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
52
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai bahwa perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” kata Gus Hilmy, Jumat (9/1/2026).

Anggota Komite II DPD RI tersebut mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof Dr KH Asrorun Niam, MA, yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal ini. Gus Hilmy mengatakan, negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.

Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.

“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Kalau dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan dari semua pihak itu. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” ujar salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Gus Hilmy pun menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa mempidanakan akad nikah.

“Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan dipidanakan, ada kekawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.

(R/dpd)

Post Views: 40
ShareSendShare
Previous Post

Alek Ibnu & Silvi Digelar di Painan Convention Center (PCC) Senin 12 Januari 2026, Mohon Doa dan Restu

Next Post

Komandan Yonif 305 Kostrad Laksanakan Tradisi Masuk Satuan di Lembah Pasir Ipis

Next Post
Komandan Yonif 305 Kostrad Laksanakan Tradisi Masuk Satuan di Lembah Pasir Ipis

Komandan Yonif 305 Kostrad Laksanakan Tradisi Masuk Satuan di Lembah Pasir Ipis

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,185)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,383)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,024)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,668)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,649)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,967)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,068)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,500)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,435)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,508)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Minta Hak Pegawai Eks Merpati Dipenuhi

Ketua DPD RI Minta Hak Pegawai Eks Merpati Dipenuhi

Kamis, 30/6/22 | 12:57 WIB
10

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti...

Senator Fahira Idris: 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial

Senator Fahira Idris: 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial

Jumat, 18/2/22 | 07:28 WIB
15

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Salah satu konsekuensi dari keputusan pemerintah dan DPR yang mencabut...

Komite IV DPD RI Apresiasi Kinerja Kementerian Keuangan dalam Penyelesaian KEM-PPKF 2024

Komite IV DPD RI Apresiasi Kinerja Kementerian Keuangan dalam Penyelesaian KEM-PPKF 2024

Selasa, 13/6/23 | 16:13 WIB
12

Kerua Komite IV DPD RI Dra Hj Elviana, MSi menyampaikan aspirasi DPD ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto :...

Tamsil Linrung Puji Strategi Kemakmuran Ala Presiden Prabowo

Tamsil Linrung Puji Strategi Kemakmuran Ala Presiden Prabowo

Sabtu, 22/3/25 | 23:56 WIB
4

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. (Foto : dpd) SULAWESI SELATAN, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan pentingnya...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.