• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Diduga Menag Yaqut Cholil Qoumas Curang dalam Pengalihan Kuota Tambahan Haji

Senin, 30/9/24 | 21:18 WIB
in Berita
0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dari fraksi PKB Marwan Jafar, mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji sudah selesai dan akan disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024.

Kesimpulan Pansus Haji, kata Marwan, menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

LihatJuga

Pemkab Agam Mulai Susun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Berkelanjutan 2026-2029

Pemkab Agam Mulai Susun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Berkelanjutan 2026-2029

Kamis, 27/8/26 | 22:33 WIB
3
Dorong Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak, K-POP Hadir di Padang Pariaman

Dorong Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak, K-POP Hadir di Padang Pariaman

Kamis, 27/8/26 | 22:27 WIB
4
Dorong Penegakan Hukum Pembakar Hutan dan Lahan, Ketua DPD RI Sultan: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

Dorong Penegakan Hukum Pembakar Hutan dan Lahan, Ketua DPD RI Sultan: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

Kamis, 27/8/26 | 22:21 WIB
3

Panitia kerja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Karena itu, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi itu seharusnya masuk jumlah haji Indonesia secara keseluruhan dan hanya 8 persen dari jumlah itu.

“Namun, Kemenag membaginya 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan itu untuk haji khusus,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (29/92024), seperti dilansir dari tempo.co.

Kedua, Pansus Haji menemukan haji reguler bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau berangkat nol tahun. Pansus menemukan ada 3.503 jemaah yang berangkat nol tahun. Diketahui, waktu tunggu haji reguler biasanya rata-rata 15 hingga lebih dari 20 tahun.

“Mereka berangkat ada 3.503 jemaah yang nol tahun, tanpa proses pengantrean,” kata Marwan.

Menurut Marwan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu.

Pansus Haji lantas merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Penyalagunaan kewenangan Menteri Agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan.

Pansus Haji juga akan merekomendasikan pemerintah selanjutnya untuk memilih menteri agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji.

Sebagaimana diketahui, Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

(Tan)

Sumber: tempo.co

Post Views: 260
ShareSendShare
Previous Post

DPD RI Gelar Sidang Paripurna Terakhir Masa Jabatan 2019-2024

Next Post

Deteksi Dini Lahar Marapi, ICL dari Cina akan Pasang MHEWS di Tanah Datar

Next Post
Deteksi Dini Lahar Marapi, ICL dari Cina akan Pasang MHEWS di Tanah Datar

Deteksi Dini Lahar Marapi, ICL dari Cina akan Pasang MHEWS di Tanah Datar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,338)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,528)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,168)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,810)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,786)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,140)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,181)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,642)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,597)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,632)

Berita Lainnya

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Sabtu, 31/8/24 | 13:53 WIB
16

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional...

Mari Bergabung dengan Prodi D III Gizi UPERTIS, Uang Kuliah Hanya 25 Juta Sampai Tamat 6 Semester

Mari Bergabung dengan Prodi D III Gizi UPERTIS, Uang Kuliah Hanya 25 Juta Sampai Tamat 6 Semester

Jumat, 30/6/23 | 14:58 WIB
231

Informasi Prodi DIII Gizi. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Bicara masalah ketahanan kesehatan, tidak terlepas dari asupan makanan yang dikonsumsi...

Ketua DPD RI Desak Pembangunan Pos Penjagaan di Nunukan Disegerakan

Ketua DPD RI Desak Pembangunan Pos Penjagaan di Nunukan Disegerakan

Rabu, 26/5/21 | 13:35 WIB
11

Ketua DPD RI bersama sejumlah senator dan Wagub Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan saat mengunjungi Kantor Redaksi Tribun Kaltara di...

Pemuda Pancasila, FKPPI dan PPM Dukung Agenda 10 November 2023, Datangi MPR Desak Pengembalian Sistem Bernegara ke UUD 1945 Naskah Asli

Pemuda Pancasila, FKPPI dan PPM Dukung Agenda 10 November 2023, Datangi MPR Desak Pengembalian Sistem Bernegara ke UUD 1945 Naskah Asli

Jumat, 27/10/23 | 11:29 WIB
24

Suasana rapat koordinasi di Sekretariat MPN Pemuda Pancasila. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Kesadaran kolektif untuk mengembalikan sistem bernegara...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.