• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Anggota DPD RI Dukung Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur

Selasa, 24/9/24 | 20:36 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Dr H Hilmy Muhammad, MA. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Anggota DPD RI Dr H Hilmy Muhammad, MA mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Pria yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menyatakan bahwa hal itu sudah selayaknya dilakukan oleh MPR RI.

Menurut Gus Hilmy, panggilan akrabnya, tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak pernah terbukti. “Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid. Akan tetapi tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam,” katanya.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Minggu, 26/4/26 | 00:12 WIB
4
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Sabtu, 25/4/26 | 21:27 WIB
3
Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Sabtu, 25/4/26 | 21:15 WIB
14

“Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka menjadi tepat jika MPR mencabutnya,” tambah Gus Hilmy melalui keterangan persnya, Selasa (24/9/2024).

Gus Hilmy juga menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.

“Kami harap surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid). Jadi kekuatan hukumnya akan seimbang,” kata Gus Hilmy.

Pencabutan TAP MPR RI, menurut Gus Hilmy, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Yang paling utama adalah pejabat tersebut dinyatakan bersih dari berbagai tuduhan.

Seperti Gus Dur, kata Gus Hilmy, kasusnya tidak pernah terbukti. Sedangkan pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, menurut Gus Hilmy masih bisa diperdebatkan.

“Pertimbangannya banyak, ya. Termasuk dari publik. Yang terpenting adalah orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tidak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Harus dicabut. Tapi kalau sudah terbukti bersalah, kekuasaan disalahgunakan dan negara sampai rugi, kok tetap dicabut, pastinya memunculkan perdebatan,” papar Gus Hilmy.

TAP MPR, menurut Gus Hilmy, merupakan bagian dari produk hukum perundangan-perundangan. Dalam kajian hukum dikenal, ragu-ragu terhadap kesalahan terdakwa saja tidak boleh memberi hukuman, apalagi ini jelas-jelas tidak terbukti bersalah.

“Ragu-ragu saja kita tidak boleh menghukum. Apalagi jelas terbukti tidak bersalah. Demikian juga, kita mengenal prinsip moral utama yang baik, yaitu salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah menghukum,” lanjut Gus Hilmy.

Selain itu, Gus Hilmy mengusulkan agar ke depan, Ketetapan MPR tidak perlu lagi menyebut nama yang bersangkutan, sebab nomor pada TAP MPR sudah cukup bisa menjelaskan. Hal ini agar tidak terjadi benturan-benturan yang tidak diinginkan.

“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi dalam Ketetapan MPR disebutkan nama-nama yang bersangkutan. Kan sudah ada nomor ketetapannya itu, kita sudah bisa memahami siapa dan kasusnya apa. Hal ini untuk menghindari benturan-benturan yang diakibatkannya” usul Gus Hilmy.

Menurut Anggota MUI Pusat tersebut, kasus Gus Dur ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Gus Hilmy menilai jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa dan negara dinodai oleh tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Orang dengan jasa yang begitu besar kepada bangsa dan negara, dirusak oleh tuduhan-tuduhan yang tidak masuk akal. Ini tidak hanya melukai Gus Dur, tapi juga bangsa ini karena Gus Dur adalah Bapak Bangsa.

“Oleh sebab itu, pencabutan ini penting sebagai upaya rekonsiliasi dan pemulihan nama baik kita semua,” pungkas Gus Hilmy.

(Rel/dpd)

Post Views: 224
ShareSendShare
Previous Post

Didominasi Wajah Baru, DPD RI Siap Wujudkan Parlemen Modern

Next Post

Bangun Kerjasama Jepang-Sumbar, Presiden Internasional ACIKITA Jumiarti Agus Temui Gubernur Mahyeldi

Next Post
Bangun Kerjasama Jepang-Sumbar, Presiden Internasional ACIKITA Jumiarti Agus Temui Gubernur Mahyeldi

Bangun Kerjasama Jepang-Sumbar, Presiden Internasional ACIKITA Jumiarti Agus Temui Gubernur Mahyeldi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,353)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,983)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,618)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,929)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,459)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,481)

Berita Lainnya

ASI Eksklusif, MPASI, dan Probiotik Dadih: Kunci Cegah Stunting Sejak Dini

ASI Eksklusif, MPASI, dan Probiotik Dadih: Kunci Cegah Stunting Sejak Dini

Kamis, 16/4/26 | 16:50 WIB
38

Penulis sedang memberikan sosialsasi mengenani stunting. (Foto : Dok) Oleh: Jumaidi Ali (Mahasiswa Magister Ilmu Gizi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas...

TSR I Pemkab Sijunjung Bantu Masjid Baitussalam Muaro Takung Rp10 Juta

TSR I Pemkab Sijunjung Bantu Masjid Baitussalam Muaro Takung Rp10 Juta

Jumat, 31/3/23 | 07:44 WIB
33

TSR) I Pemkab Sijunjung yang dipimpin Bupati Benny Dwifa Yuswir bantu Masjid Baitussalam, Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takung Kecamatan...

Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP dari Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum

Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP dari Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum

Kamis, 02/5/24 | 17:02 WIB
15

Filep Wamafma, senator perwakilan daerah Papua Barat. (Foto : Dok) PAPUA BARAT, AmanMakmur --- Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua...

Kibarkan Bendera Simbol LGBT, Ketua DPD RI Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

Kibarkan Bendera Simbol LGBT, Ketua DPD RI Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

Senin, 23/5/22 | 17:39 WIB
14

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.