• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Tak Cukup Maaf, BPIP Harus Dievaluasi Total!

Kamis, 15/8/24 | 20:42 WIB
in Opini
0
Aji Mirni Mawarni, Wakil Ketua 3, Komite II DPD RI. (Foto : dpd)

Oleh: Aji Mirni Mawarni

BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP-RI) dibanjiri kritik buntut kasus belasan Paskibraka terpaksa membuka jilbab saat acara pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), 13 Agustus 2024.

Terkini, 15 Agustus 2024, Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi, menyampaikan permintaan maaf atas “pemberitaan yang berkembang” soal pelepasan jilbab Paskibraka Putri Tingkat Pusat. Namun ia tidak meminta maaf secara khusus atas kebijakan BPIP yang keliru. Padahal itulah titik yang krusial.

LihatJuga

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

Jumat, 19/6/26 | 21:17 WIB
14
JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif

JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif

Kamis, 18/6/26 | 21:36 WIB
17
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 16/6/26 | 17:53 WIB
5

14 Agustus 2024, BPIP mengklaim sepihak bahwa belasan Paskibraka Muslimah membuka jilbabnya secara sukarela, karena mengikuti aturan dan pernyataan yang sudah diteken sebelumnya.

BPIP berdalih, langkah penyeragaman pakaian, penampilan, dan tampang itu untuk merawat “prinsip ketunggalan dalam keseragaman ala Bung Karno”.

Penjelasan itu justru membuktikan BPIP keliru menafsirkan konsitusi negara. Bagaimana tidak? Mereka melakukan tiga kekeliruan fatal sekaligus. Yakni diskriminatif terhadap Muslimah, melanggar konstitusi (Pancasila dan UUD 1945), serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertama, BPIP secara terang benderang diskriminatif terhadap Muslimah, karena secara terbuka melarang penggunaan jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera tanggal 17 Agustus 2024.

Hal ini bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yakni persatuan di dalam keberagaman. Mengapa muslimah dilarang berjilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera? Apa salahnya berjilbab? Bukankah muslimah juga merupakan elemen pembangun negeri tercinta ini?

Kedua, langkah BPIP juga melanggar sila pertama Pancasila, serta Pasal 28 E dan I, juga Pasal 29 UUD 1945. Aturan konstitusi tersebut menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Dan berjilbab adalah kewajiban sekaligus ibadah bagi Muslimah. Kalau sudah begini, apakah BPIP bisa disebut atau mengklaim diri Pancasilais?

Ketiga, melarang Paskibraka berjilbab juga merupakan pelanggaran HAM, di mana pilihan berjilbab atau menutup aurat merupakan hak setiap individu warga negara Indonesia; yang diatur syariat Islam dan tidak melanggar aturan apapun.

Langkah BPIP ini juga tidak sinkron dengan aturan yang mereka terbitkan sebelumnya. Dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022, Paskibraka berhijab masih diakomodir. Namun aturan itu diubah melalui Keputusan Kepala BPIP RI Nomor 35 tahun 2024.

MUI, NU, Muhammadiyah, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dan sejumlah ormas lainnya menyorot tajam kebijakan diskriminatif BPIP. Bahkan beberapa elemen lantang meminta lebih baik BPIP dibubarkan saja.

Pastinya, BPIP harus bertanggung jawab karena sudah keliru menafsirkan Pancasila dan konstitusi, tanpa menghargai prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Langkah konkretnya: tak cukup permintaan maaf, aturan yang diskriminatif harus dicabut. BPIP juga harus dievaluasi secara total. (*)

Penulis adalah Wakil Ketua 3, Komite II DPD RI

Post Views: 246
ShareSendShare
Previous Post

Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka di IKN, Komite III DPD RI Sebut Kepala BPIP Tak Paham Pancasila dan Konstitusi

Next Post

Menteri Basuki Buka EXPO IKN 2024 di Penajam Paser Utara

Next Post
Menteri Basuki Buka EXPO IKN 2024 di Penajam Paser Utara

Menteri Basuki Buka EXPO IKN 2024 di Penajam Paser Utara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,240)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,424)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,065)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,720)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,691)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,020)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,105)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,546)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,494)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,551)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Buat Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Buat Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jumat, 28/5/21 | 15:08 WIB
7

Ketua DPD RI bersama Bupati Barru, Suardi Saleh di Rumah Jabatan Bupati Barru, Sulsel, Jumat (28/5). (Foto : dpd) SULAWESI...

Bencana di Tanah Datar, Terkumpul Bantuan Dana Tunai Mencapai Rp981 Juta

Bencana di Tanah Datar, Terkumpul Bantuan Dana Tunai Mencapai Rp981 Juta

Senin, 27/5/24 | 17:19 WIB
5

Petugas Bank Nagari menerima setoran bantuan dana bantuan. (Foto : Kominfo) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah...

Klaim Polis Tidak Dibayarkan, Nasabah AJB Bumiputera Layangkan Surat Terbuka kepada DPD RI

Klaim Polis Tidak Dibayarkan, Nasabah AJB Bumiputera Layangkan Surat Terbuka kepada DPD RI

Rabu, 08/3/23 | 09:56 WIB
18

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menerima surat dari Musliadi, warga Teungku Dibanda Pirak,...

Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Rabu, 12/4/23 | 17:03 WIB
20

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 oleh DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.