• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komisioner KI Sumbar Ingatkan Data Pribadi Penduduk Termasuk Kategori Informasi Dikecualikan

Sabtu, 22/5/21 | 08:19 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com—Netizen heboh, data pribadi warga negata diduga ‘diobral’ kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta  data penduduk Indonesia dijual ke tangan asing.

Padahal menurut Komisioner Komisi Infornasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.

“Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara. Siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seiizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana,” ujar Adrian, Sabtu (22/5).

LihatJuga

Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Minggu, 26/4/26 | 17:52 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Minggu, 26/4/26 | 17:38 WIB
4
Universitas Adzkia Semakin Go Internasional, 4 Dosennya Ikuti PKM pada UMKM Muslim di Thailand

Universitas Adzkia Semakin Go Internasional, 4 Dosennya Ikuti PKM pada UMKM Muslim di Thailand

Minggu, 26/4/26 | 08:54 WIB
47

Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan di-share ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.

“Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya apa di-share aja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing,” ujar Adrian.

Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.

“Saat ini ada rergulasi terkait perlindungan data prbadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi monentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia,” ujar Adrian.

Sementara kemarin dari keterangan Kementrian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.

Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.

“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data,” ujar Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/5) malam.

Dedy Permadi menjelaskan, hasil investigasi Kominfo menemukan bahwa sampel data diduduga kuat indentik dengan data BPJS Kesehatan.

“Ini didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Dedy Permadi menyebutkan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” tegasnya.

Panggil Direksi BPJS

Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

(Rel/ppid-kisb) 

Post Views: 241
ShareSendShare
Previous Post

Partai NasDem Padang Bertekad Bangkit Menuju Pemilu 2024

Next Post

Serap Lapangan Kerja dan Bahan Baku, Ketua DPD RI Sambut Pendirian Pabrik Nestle di Batang

Next Post
Serap Lapangan Kerja dan Bahan Baku, Ketua DPD RI Sambut Pendirian Pabrik Nestle di Batang

Serap Lapangan Kerja dan Bahan Baku, Ketua DPD RI Sambut Pendirian Pabrik Nestle di Batang

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,355)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,983)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,620)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,929)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,482)

Berita Lainnya

Kunjungi Tribun Timur, Ketua DPD RI Dorong Pembangunan Stadion PSM

Kunjungi Tribun Timur, Ketua DPD RI Dorong Pembangunan Stadion PSM

Sabtu, 29/5/21 | 18:14 WIB
67

Ketua DPD RIsaat berkunjung ke Kantor Redaksi Tribun Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5). (Foto : dpd) SULAWESI SELATAN,...

Ketua DPRD Sumbar Supardi: Haflatul Qur’an Fondasi bagi Anak-anak untuk Masa Depan

Ketua DPRD Sumbar Supardi: Haflatul Qur’an Fondasi bagi Anak-anak untuk Masa Depan

Minggu, 28/11/21 | 05:37 WIB
24

Ketua DPRD Sumbar Supardi memberikan sambutan pada acara Haflatul Qur'an ke XXIV SD Islam Raudhatul Jannah Kota Payakumbuh. (Foto :...

Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus Tegaskan Porprov Jangan Sampai Tertunda

Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus Tegaskan Porprov Jangan Sampai Tertunda

Jumat, 03/6/22 | 12:57 WIB
22

Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus hadiri Muskab KONI Agam. (Foto : Nov) AGAM, AmanMakmur.com --- Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus...

Agar Masyarakat Bisa Siapkan Diri, Pengumuman Status PPKM Jangan Mepet

Agar Masyarakat Bisa Siapkan Diri, Pengumuman Status PPKM Jangan Mepet

Sabtu, 07/8/21 | 14:44 WIB
12

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung sejak 3 Agustus hingga...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.