JAKARTA, AmanMakmur.com —Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 dalam beberapa hari lagi akan berakhir. Agar masyarakat bisa menyusun berbagai rencana dan melakukan berbagai penyesuaian, diharapkan pengumuman status PPKM Level 4 ini dilakukan beberapa hari sebelum tanggal 9 Agustus 2021 atau tidak mepet.
Dengan adanya jeda waktu ini masyarakat bisa mengetahui apakah PPKM Level 4 diperpanjang atau level PPKM nya diturunkan menjadi level 3 beserta aturan pembatasan lainnya.
Kepastian perpanjangan atau penurunan level ini sangat berguna bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, dirinya memahami bahwa keputusan status PPKM Level 4 (sebelumnya PPKM Darurat) setelah lebih dari satu bulan diterapkan harus berdasarkan data-data yang akurat dan mendengar saran para ahli.
Namun, idealnya satu hari sebelum tanggal 9 Agustus 2021, masyarakat sudah mengetahui status PPKM di wilayahnya masing-masing. Apakah diperpanjang atau diturunkan levelnya (menjadi level 3) termasuk rincian aturan pembatasan kegiatan masyarakat ke depan.
“Saya memahami keputusan status PPKM Level 4 (kembali diperpanjang atau tidak) ini harus ekstra hati-hati karena harus didasarkan data-data yang di lapangan pergerakannya sangat dinamis. Namun, idealnya sehari sebelum berakhir batas waktu perpanjangan PPKM level 4 (8 Agustus 2021) sudah ada kejelasan status PPKM Level 4 agar masyarakat bisa menyusun rencana dan melakukan berbagai persiapan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Jumat (6/8).
Menurut Senator Jakarta ini semua lapisan masyarakat baik itu pengusaha, pelaku UMKM, pedagang kaki lima, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan penting, termasuk petugas atau aparat negara terutama yang bertugas di lapangan mengamankan PPKM memerlukan persiapan untuk menyusun rencana serta melakukan penyesuaian aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan ke depan. Masyarakat akan sangat terbantu jika ada kejelasan status PPKM Level 4 beberapa hari sebelum berakhir PPKM Level 4 atau sebelum tanggal 9 Agustus 2021.
“Jika misalnya status PPKM Level 4 dilanjutkan, masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya lebih baik lagi. Atau jika nanti keputusannya ada kebijakan pelonggaran, masyarakat bisa segera melakukan persiapan, penyesuaian dan menyusun berbagai rencana. Jika ada jeda waktu masyarakat terutama pelaku usaha akan lebih siap apapun keputusan pemerintah nanti,” tukas Fahira Idris.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 atau Senin pekan depan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Pemerintah pada Senin (2/8) lalu.
(Rel/dpd)