• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Sabtu, 15/6/24 | 19:39 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAWA BARAT, AmanMakmur —Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
57
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu (15/6/2024).

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya.

Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya.

Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

“Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya.

LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.

(Rel/dpd)

Post Views: 203
ShareSendShare
Previous Post

Pengabdian Tak Bertepi Seorang Leonardy Harmainy

Next Post

PT Pertamina Bantu 15 Unit Komputer, MTI Caduang Ucapkan Terima Kasih pada Surya Tri Harto

Next Post
PT Pertamina Bantu 15 Unit Komputer, MTI Caduang Ucapkan Terima Kasih pada Surya Tri Harto

PT Pertamina Bantu 15 Unit Komputer, MTI Caduang Ucapkan Terima Kasih pada Surya Tri Harto

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,276)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,471)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,108)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,749)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,727)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,067)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,128)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,578)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,530)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,581)

Berita Lainnya

Upertis Padang Bersama Universitas Persada Indonesia Y.A.I dan 47 PT di Indonesia Gelar Pengabdian Masyarakat Kolaborasi ke-4 di Desa Wisata Ciwidey Jabar

Upertis Padang Bersama Universitas Persada Indonesia Y.A.I dan 47 PT di Indonesia Gelar Pengabdian Masyarakat Kolaborasi ke-4 di Desa Wisata Ciwidey Jabar

Jumat, 06/9/24 | 08:31 WIB
107

Peserta kegiatan Pengabdian Masyarakat Kolaborasi siap berangkat ke lokasi Desa Wisata Ciwidey. (Foto : Cun) JAWA BARAT, AmanMakmur --- Universitas...

Nevi Zuairina Ajak Masyarakat Baca Al-Qur’an Sepanjang Hayat agar Dapat Syafa’at-nya

Nevi Zuairina Ajak Masyarakat Baca Al-Qur’an Sepanjang Hayat agar Dapat Syafa’at-nya

Kamis, 22/6/23 | 11:44 WIB
11

Anggota DPR RI asal Sumbar Hj Nevi Zuairina memberikan sambutan pada acara Khatam Al-Qur'an dan Wisuda Iqra (Foto : nzcenter)...

Minta Pembangunan IKN Transparan, LaNyalla: Jangan Ada Praktik Bagi-bagi Kavling Tanah

Minta Pembangunan IKN Transparan, LaNyalla: Jangan Ada Praktik Bagi-bagi Kavling Tanah

Sabtu, 12/3/22 | 11:39 WIB
19

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau lokasi Ibu Kota Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara,...

JBB Masjid Al Quwait Salurkan Bantuan Rp24 Juta untuk 60 Orang Anak Yatim

JBB Masjid Al Quwait Salurkan Bantuan Rp24 Juta untuk 60 Orang Anak Yatim

Selasa, 01/2/22 | 07:50 WIB
42

Pengurus Masjid Al Quwait, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, bekerjasama dengan Rumah Gadang Basamo (RGB) Alumni...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.