• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ujian Kualifikasi Doktor di Unair, Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Anggota DPR RI Juga Diisi Non-Partai

Kamis, 28/3/24 | 22:58 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjalani ujian kualifikasi disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga. (Foto ; dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur — Ada banyak gagasan yang telah dituangkan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah wacana mendorong lahirnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik atau jalur independen. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk merespons wacana penguatan fungsi legislasi, sekaligus menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu seiring dengan menguatnya keinginan agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Oleh karenanya, perlu terobosan dalam rangka memperkuat kedaulatan rakyat di Indonesia.

Hal tersebut dipresentasikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjalani ujian kualifikasi disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga dengan tema ‘Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’ di Kampus B Universitas Airlangga, Kamis (28/3/2024).

LihatJuga

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Sabtu, 18/7/26 | 21:18 WIB
6
Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Sabtu, 18/7/26 | 21:02 WIB
3
Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Sabtu, 18/7/26 | 20:53 WIB
6

Didampingi pembimbing akademiknya, LaNyalla diuji oleh tim penguji, di antaranya Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi; Prof Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum; Prof Dr Mas Rahmah, SH, MH, LLM; Prof Dr Rudi Purwono, SE, MSE; Dr Radian Salman, SH, LLM; Dr Sri Winarsi, SH, MH dan Dr Sukardi, SH, MH.

Ketua DPD RI menyebut penelitiannya berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana disebutkan jika prinsip kedaulatan salah satunya diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.

“Selain itu, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Dengan kata lain, secara spesifik hal itu adalah demokrasi perwakilan,” papar LaNyalla.

Proposal penelitian LaNyalla menarik perhatian dosen pengujinya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Prof Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum. Ia meminta Senator asal Jawa Timur itu untuk menjelaskan lebih detail perihal awal mula gagasan tersebut didapat LaNyalla. “Kok bisa punya gagasan anggota DPR RI non partai politik atau jalur independen seperti ini. Coba dijelaskan sedikit latar belakang idenya,” kata Prof Suparto.

LaNyalla pun menjelaskan awal mulanya ketika ia mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Saat gagasan itu diwacanakan, LaNyalla menyebut muncul pertanyaan dari anggota DPD RI tentang eksistensi lembaga mereka. “Saat itu muncul pertanyaan, kalau kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka Lembaga DPD RI ini bubar?” kata LaNyalla menirukan pertanyaan anggotanya saat itu.

LaNyalla tak menampik hal itu. Kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Lembaga DPD RI akan bubar. Maka, muncul gagasan agar DPD RI berada satu kamar dengan DPR RI, sekaligus sebagai upaya memperkuat Lembaga DPD RI itu sendiri.

“DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan, itu dipilih langsung oleh rakyat. Sama dengan DPR RI. Suaranya lebih besar dari perolehan DPR RI. Tetapi soal kewenangan, DPD RI lebih kecil dibanding DPR RI,” ujar LaNyalla seraya menambahkan bahwa produk UU yang secara hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia hanya diputuskan oleh anggota DPR yang notabene partai politik saja.

“Sangat tidak adil dan tidak meaningful bila hanya dikuasai partai politik. Padahal UU itu memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh. Kenapa hanya di tangan partai politik?” imbuhnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Dr Sri Winarsi, SH, dan Prof Dr Rudi Purwono, SE, MSE, tentang komparasi model yang diteliti di negara lain dan nama fraksi jika nantinya DPD RI satu kamar dengan DPR RI, LaNyalla menegaskan jika konsep tersebut telah diterapkan di beberapa negara dunia.

“Sudah ada 12 negara di Uni Eropa dan tahun lalu, April 2023 Afrika Selatan mengadopsi sistem tersebut. Nah mengenai nama fraksi, saat saya presentasikan konsep ini ke anggota DPD RI sempat terjadi perdebatan, apa nama fraksinya. Menurut saya silakan saja, apapun nama fraksinya silakan. Mau fraksi perseorangan, atau fraksi non-partai, itu teknis nanti. Tetapi hakikatnya ada people representative dan ada political representative yaitu unsur partai politik,” ujar LaNyalla.

Prof Dr Mas Rahmah, SH, MH menjelaskan jika banyak pihak menilai DPD RI bukan elemen yang penting, bahkan hanya hiasan demokrasi belaka. Sebagai Ketua DPD RI, ia juga meminta LaNyalla mengkajinya dalam konteks yuridis-empiris dan sosio-legal.

Dr Radian Salman, SH, LLM, meminta agar LaNyalla dalam penelitiannya nanti berbagi pengalaman implementasi yang sudah dilakukan dan evaluasinya. Pun halnya dengan Dr Sukardi, SH, MH yang meminta LaNyalla dalam penelitiannya nanti juga menjelaskan pentingnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik sangat penting dalam penyelenggaraan negara.

Sementara Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi menekankan agar Ketua DPD RI menyinggung latar belakang monokameral yang relevan dengan temuan kebijakan dari topik penelitian.

Setelah menerima masukan tersebut, selanjutnya tim penguji menyatakan jika Ketua DPD RI dinyatakan lulus dan sudah boleh menggunakan titel Doktor (cand).

“Kami ucapkan selamat kepada peneliti. Karena sudah lulus kualifikasi, maka selanjutnya peneliti sudah boleh menggunakan gelar Doktor (cand),” kata Prof Nafik.

Ketua DPD RI pun mengucapkan terima kasih kepada tim penguji dan berharap hasil penelitiannya dapat berguna bagi pembangunan dan proses demokratisasi bangsa Indonesia ke depan.

(Rel/dpd)

Post Views: 421
ShareSendShare
Previous Post

Srikandi Senator Jatim Lia Istifahma Apresiasi Kiprah Ketua DPD RI LaNyalla

Next Post

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Lantik Gede Ngurah Ambara Putra Gantikan Arya Wedakarna

Next Post
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Lantik Gede Ngurah Ambara Putra Gantikan Arya Wedakarna

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Lantik Gede Ngurah Ambara Putra Gantikan Arya Wedakarna

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,268)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,460)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,100)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,743)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,721)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,062)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,571)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,575)

Berita Lainnya

Penerapan Digitalisasi di KUA Kecamatan Pasaman Ditinjau Kemenag Sumbar

Penerapan Digitalisasi di KUA Kecamatan Pasaman Ditinjau Kemenag Sumbar

Jumat, 30/12/22 | 00:34 WIB
20

Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Miswan, tinjau aplikasi dan pemanfaatan jaringan digital di Kantor Urusan Agama (KUA)...

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Nilai Sikap Indonesia di Sidang PBB Sangat Mengecewakan

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Nilai Sikap Indonesia di Sidang PBB Sangat Mengecewakan

Kamis, 20/5/21 | 16:54 WIB
27

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi kecewa dengan sikap penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab...

Pjs Bupati Arry Yuswandi Gelar Pertemuan dengan Walinagari se-Tanah Datar

Pjs Bupati Arry Yuswandi Gelar Pertemuan dengan Walinagari se-Tanah Datar

Kamis, 14/11/24 | 21:47 WIB
15

Suasana pertemuan Pjs Bupati Tanah Datar dengan para walinagari. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Walinagari yang tergabung dalam Forum...

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi ‘Kalah Atau Menang’ Dalam Siaran Live di RRI Pro 1 Frekuensi 91,2 FM

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi ‘Kalah Atau Menang’ Dalam Siaran Live di RRI Pro 1 Frekuensi 91,2 FM

Kamis, 18/4/24 | 19:52 WIB
9

Informasi acara. (Foto: PL Simanjuntak). JAKARTA, AmanMakmur --- Penyair Pulo Lasman Simanjuntak baca puisi karya sendiri berjudul "Kalah Atau Menang"...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.