JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi kecewa dengan sikap penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah
“Saya menyayangkan dan kecewa sikap Indonesia yang menyatakan ‘NO’ saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong sangat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No 26/2000,”
Menurut Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM dan salah satu di antaranya Adalah China
“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di Palestina. Tetapi sangat di sayangkan tidak mau memberikan suara YES untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut. Penolakan resolusi ini mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat separuh hati dalam memperbaiki keadaan HAM di negeri sendiri seperti yang kita saksikan di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sangat berat lainnya,” kata Fachrul Razi, dalam keterangannya.
The Responsibility to Protect (R2P) adalah komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005 lalu. Komitmen itu untuk menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Rel/dpd)