• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan B Najamudin: Posisi dan Peran MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Perlu Dipertegas

Minggu, 20/8/23 | 15:13 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa lembaga DPD RI dan DPR RI merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie.

“Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam praktiknya sangat jauh berbeda”, ujarnya melalui keterangan resminya, Minggu (20/8/2023).

LihatJuga

Bupati Padang Pariaman JKA Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama

Bupati Padang Pariaman JKA Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama

Jumat, 24/4/26 | 22:17 WIB
5
Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPD RI Ingatkan Pengaruhnya Terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional dan Daerah

Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPD RI Ingatkan Pengaruhnya Terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional dan Daerah

Jumat, 24/4/26 | 18:34 WIB
8
Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Jumat, 24/4/26 | 14:57 WIB
18

Meski terdapat kesan Trikameral sistem, lanjutnya, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.

“Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan”, sambungnya.

Dengan demikian, lanjutnya, posisi MPR tentu akan seperti lembaga MPR pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dan dalam sistem keparlemenan seperti ini DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.

Di sisi lain, ujar Sultan, DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya”, ungkap Sultan.

Akibatnya bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. “Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan”, kritiknya.

“Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check”, imbuh Sultan.

Meski demikian nantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai, usulan untuk meleburkan DPD ke dalam lembaga DPR patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger ataupun dibubarkan, kami harap agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen”, terang mantan aktivis KNPI itu.

“Kita harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD melalui proses politik amandemen UUD. Kami berkeyakinan bahwa dengan kewenangan legislasi yang sama dengan DPR pada RUU tertentu, keberadaan DPD akan signifikan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas”, tutupnya.

Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie melempar wacana pembubaran DPD. Ia mengusulkan untuk memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.

“Bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR sebagai wakil daerah,” kata Prof Jimly.

(Rel/dpd)

Post Views: 306
ShareSendShare
Previous Post

Aspadin se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak RAPERBPOM yang Diskriminatif

Next Post

Vivere Pericoloso

Next Post
Vivere Pericoloso

Vivere Pericoloso

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,981)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,617)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,928)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,457)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,400)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,480)

Berita Lainnya

Golkar Tanah Datar Siap All Out Jika Pasangan Eka Putra – Dedi Irawan Terwujud

Golkar Tanah Datar Siap All Out Jika Pasangan Eka Putra – Dedi Irawan Terwujud

Kamis, 20/6/24 | 20:32 WIB
396

Ketua DPD Partai Golkar Tanah Datar Anton Yondra dan Sekretaris Retri Usda. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, Aman Makmur...

Pascamutasi di Pemprov Sumbar, HM Nurnas: Segera Proses Lelang Barang dan Jasa

Pascamutasi di Pemprov Sumbar, HM Nurnas: Segera Proses Lelang Barang dan Jasa

Jumat, 21/5/21 | 10:34 WIB
36

PADANG, AmanMakmur.com ---Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (21/5), mengukuhkan 16 penjabat dan satu orang Pelaksana Tugas (Plt) SOTK Pemprov Sumbar. Ke...

Arif Yumardi: Harus Ada Kolaborasi dan Sinergisitas Kelola KIP

Arif Yumardi: Harus Ada Kolaborasi dan Sinergisitas Kelola KIP

Selasa, 12/7/22 | 12:45 WIB
8

Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi jadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana...

Menteri PU Dody: Modernisasi Daerah Irigasi Mampu Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas

Menteri PU Dody: Modernisasi Daerah Irigasi Mampu Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas

Sabtu, 23/11/24 | 17:46 WIB
7

Menteri PU Dody Hanggodo meninjau modernisasi Daerah Irigasi (DI) Siman di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (Foto : pu) JAWA TIMUR,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.