• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Rabu, 12/4/23 | 17:03 WIB
in Berita
0
Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 oleh DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — DPD RI melanjutkan fit and proper test yang memfokuskan penilaian pada sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 mengambil tema Sinergi DPD dan BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara,” ucap Elviana membuka sesi kedua fit and proper test, yang diikuti oleh Slamet Edy Purnomo dan Dewi Yustisiana, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite IV asal Provinsi Jawa Tengah Casytha A Kathmandu menanyakan pandangan calon Anggota BPK tentang status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kerap kali diberikan kepada daerah atau instansi pemerintah.

LihatJuga

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Rabu, 22/4/26 | 07:44 WIB
6
Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkestrasi

Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkestrasi

Rabu, 22/4/26 | 07:19 WIB
4
Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Rabu, 22/4/26 | 06:58 WIB
6

“Bagaimana menurut Bapak/Ibu calon Anggota BPK memandang status WTP yang diberikan kepada daerah, apakah dengan WTP tersebut dapat menjamin bahwa Instansi pemerintah/daerah bersih dari tindak korupsi?,” kata Casytha.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Maluku Utara Ikbal HI Djabid mempertanyakan hasil audit laporan keuangan dari pemerintah daerah. Setiap temuan-temuan akan diberikan tenggat waktu tindak lanjut selama 60 hari. Namun jika temuan dan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti, maka tindakan apa yang akan dilakukan oleh calon Anggota BPK dalam mengatasi perseolan tersebut.

“Jika hasil temuan atau rekomendasi dari BPK tersebut tidak ditindaklanjuti, apa yang akan harus dilakukan? Apa tindaklanjut tersebut akan diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) atau daerah diberikan tenggat waktu untuk menindaklanjutinya?,” ucap Ikbal.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Sanusi Rahaningmas berkomentar bahwa penetapan WTP oleh BPK untuk Provinsi Papua Barat tidak berbanding lurus dengan tingkat perekenomiannya yang masih menempati posisi provinsi termiskin kedua setelah Provinsi Papua.

“Indikator apa yang digunakan oleh BPK dalam Penetapan WTP untuk Provinsi Papua Barat selama 2 tahun terakhir ini? Menurut saya hal tersebut kurang tepat, karena Papua Barat masih menjadi provinsi termiskin kedua di Indonesia, sementara APBD terkecil dari 13 kab/kota sejumlah 1,2T per tahun dengan total keseluruhan APBD sejumlah 17 T lebih,” ungkap Sanusi.

Pada kesempatan tersebut calon Anggota BPK Slamet Edy Purnomo memberikan penjelasan terkait WTP. Menurutnya WTP merupakan prinsip akuntasi keuangan yang berbeda dengan prinsip hukum yang harus benar.

“Untuk memperkecil ruang tindakan saat pemeriksaan keuangan dapat dilihat fungsi organ di dalamnya, mulai dari fungsi pengendalian, kode etik dan tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government),” ujar Edy.

Menurutnya, penguatan leadership penting, baik di daerah maupun di pusat. Jika ada pelanggaran sistem intern dan tata kelola, maka perlu dikorelasikan dengan WTP. pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

“Perlu membangun sinergitas antara DPD RI dan BPK RI. Mulai dari perencanaan, tindak lanjut dan pengembalian kerugian negara. Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK RI boleh meminta dokumen apapun ke pihak manapun untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif,” lanjut Edy.

Sementara Dewi Yustisiana menjelaskan tentang program kerja yang akan dibangun untuk memperkuat advokasi hubungan antar lembaga, DPD RI dan APH. Menurutnya hubungan antar DPD RI dan BPK RI perlu dikaji, ditinjau dan dikuatkan.

“Perlu dibangun sinergitas antara DPD RI dengan BPK RI dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk dapat meningkatkan pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU, Khususnya UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan,” jelas Dewi. *)

(Rel/dpd)

Post Views: 368
ShareSendShare
Previous Post

Satgas Skandal Rp349 Triliun Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, LaNyalla: Bocor Semua Rencana Operasi

Next Post

PWM Sumbar Konkretkan Pemberdayaan Ekonomi Bersama Ranting Muhammadiyah Sungai Nanam

Next Post
PWM Sumbar Konkretkan Pemberdayaan Ekonomi Bersama Ranting Muhammadiyah Sungai Nanam

PWM Sumbar Konkretkan Pemberdayaan Ekonomi Bersama Ranting Muhammadiyah Sungai Nanam

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,153)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,979)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,615)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,926)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,034)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,457)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,398)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,480)

Berita Lainnya

Dana Desa Dipatok 58,03 Persen untuk Koperasi Merah Putih: Prof Djohermansyah: Kemandirian Desa di Persimpangan

Selasa, 24/2/26 | 19:32 WIB
21

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur--- Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03...

Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

Rabu, 12/1/22 | 09:26 WIB
19

Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska sedang membacakan putusan. (Foto : kisb) PADANG, AmanMakmur.com--- Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan Termohon...

Fachrul Razi: DPD RI Dukung Pengembangan Kopi dan Pembangunan di Bener Meriah

Fachrul Razi: DPD RI Dukung Pengembangan Kopi dan Pembangunan di Bener Meriah

Selasa, 28/12/21 | 13:34 WIB
10

Senator Fachrul lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bener Meriah, disambut Plt Bupati Bener Meriah, Dailami. (Foto : dpd) ACEH,...

Pelantikan KADIN Sumbar, Budi Syukur: Momentum Kebangkitan Pengusaha Ranah Minang

Pelantikan KADIN Sumbar, Budi Syukur: Momentum Kebangkitan Pengusaha Ranah Minang

Kamis, 13/7/23 | 00:41 WIB
12

S Budi Syukur memasangkan deta kepada Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur --- Ketua Dewan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.