JAKARTA, AmanMakmur — DPD RI melanjutkan fit and proper test yang memfokuskan penilaian pada sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 mengambil tema Sinergi DPD dan BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara,” ucap Elviana membuka sesi kedua fit and proper test, yang diikuti oleh Slamet Edy Purnomo dan Dewi Yustisiana, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite IV asal Provinsi Jawa Tengah Casytha A Kathmandu menanyakan pandangan calon Anggota BPK tentang status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kerap kali diberikan kepada daerah atau instansi pemerintah.
“Bagaimana menurut Bapak/Ibu calon Anggota BPK memandang status WTP yang diberikan kepada daerah, apakah dengan WTP tersebut dapat menjamin bahwa Instansi pemerintah/daerah bersih dari tindak korupsi?,” kata Casytha.
Sedangkan Anggota DPD RI asal Maluku Utara Ikbal HI Djabid mempertanyakan hasil audit laporan keuangan dari pemerintah daerah. Setiap temuan-temuan akan diberikan tenggat waktu tindak lanjut selama 60 hari. Namun jika temuan dan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti, maka tindakan apa yang akan dilakukan oleh calon Anggota BPK dalam mengatasi perseolan tersebut.
“Jika hasil temuan atau rekomendasi dari BPK tersebut tidak ditindaklanjuti, apa yang akan harus dilakukan? Apa tindaklanjut tersebut akan diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) atau daerah diberikan tenggat waktu untuk menindaklanjutinya?,” ucap Ikbal.
Anggota DPD RI asal Papua Barat Sanusi Rahaningmas berkomentar bahwa penetapan WTP oleh BPK untuk Provinsi Papua Barat tidak berbanding lurus dengan tingkat perekenomiannya yang masih menempati posisi provinsi termiskin kedua setelah Provinsi Papua.
“Indikator apa yang digunakan oleh BPK dalam Penetapan WTP untuk Provinsi Papua Barat selama 2 tahun terakhir ini? Menurut saya hal tersebut kurang tepat, karena Papua Barat masih menjadi provinsi termiskin kedua di Indonesia, sementara APBD terkecil dari 13 kab/kota sejumlah 1,2T per tahun dengan total keseluruhan APBD sejumlah 17 T lebih,” ungkap Sanusi.
Pada kesempatan tersebut calon Anggota BPK Slamet Edy Purnomo memberikan penjelasan terkait WTP. Menurutnya WTP merupakan prinsip akuntasi keuangan yang berbeda dengan prinsip hukum yang harus benar.
“Untuk memperkecil ruang tindakan saat pemeriksaan keuangan dapat dilihat fungsi organ di dalamnya, mulai dari fungsi pengendalian, kode etik dan tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government),” ujar Edy.
Menurutnya, penguatan leadership penting, baik di daerah maupun di pusat. Jika ada pelanggaran sistem intern dan tata kelola, maka perlu dikorelasikan dengan WTP. pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat.
“Perlu membangun sinergitas antara DPD RI dan BPK RI. Mulai dari perencanaan, tindak lanjut dan pengembalian kerugian negara. Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK RI boleh meminta dokumen apapun ke pihak manapun untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif,” lanjut Edy.
Sementara Dewi Yustisiana menjelaskan tentang program kerja yang akan dibangun untuk memperkuat advokasi hubungan antar lembaga, DPD RI dan APH. Menurutnya hubungan antar DPD RI dan BPK RI perlu dikaji, ditinjau dan dikuatkan.
“Perlu dibangun sinergitas antara DPD RI dengan BPK RI dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk dapat meningkatkan pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU, Khususnya UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan,” jelas Dewi. *)
(Rel/dpd)