
PASAMAN BARAT, forumsumbar — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wib, berhasil menciduk dua pengedar narkotika jenis ganja di tempat berbeda.
Kedua tersangka yang menjadi Target Operasi (TO), dalam Operasi Antik Singgalang 2023 diciduk di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka itu adalah, inisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, dan JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” ungkap Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Eri Yanto di Simpang Empat.
Dua tersangka, diciduk berawal dari informasi masyarakat bahwa di Trans Muara Kiawai ada peredaran narkotika jenis ganja. Dari informasi itu, Tim Satres Narkoba melakukan pengintaian di lokasi. Dari aksi itu, pihak kepolisian berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya tersangka diciduk.
“Di kawasan Waterboom Padang Tujuh, aksi serupa dengan berpura-pura sebagai pembeli, juga dilakukan. Dari kegiatan itu, tersangka AS, berhasil ditangkap,” jelas mantan Kapolsek Gunung Tuleh dan Kinali itu.
Dari kegiatan itu, Polres Pasaman Barat, melalui Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Eri Yanto, sudah siap melakukan pengintaian di seputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan pada saat itulah seorang tersangkanya AS tersebut langsung diamankan.
“Sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eri.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang yang dibungkus dengan kertas warna putih. Dan satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, jelas Kasat Resnarkoba, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ery menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba yang termasuk tinggi di Pasaman Barat. “Dan tentunya, diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya,” pungkas Ery.
(gmz)











