• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Marak Pelecehan Seksual di Transportasi Publik, Fahira Minta Kemenhub Buat Regulasi Pencegahan

Kamis, 21/7/22 | 15:20 WIB
in Berita
0
Fahira Idris, Anggota Komite II DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Transportasi publik atau angkutan umum menjadi denyut aktivitas sehari-hari warga terutama di kota-kota besar dan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Di Jakarta saja, pada periode 8 Maret- 6 April 2022, jumlah penumpang transportasi umum sebanyak 1,1 juta orang per hari. Karena sudah menjadi ruang publik yang menyatu dengan keseharian warga, transportasi umum bukan hanya harus selamat, nyaman, terintegrasi dan tarifnya terjangkau tetapi juga aman dari tindakan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, regulasi di sektor transportasi untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang harus segera dirumuskan diimplementasikan.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
50
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan mengungkapkan, sejauh ini regulasi sektor transportasi terkait keselamatan dan kenyaman sudah cukup baik terutama memastikan keselamatan, kenyaman dan fasilitas bagi ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan manula.

Namun, regulasi sektor transportasi khusus yang mengatur soal pencegahan pelecehan seksual belum ada.

“Kita harus akui regulasi di sektor transportasi belum optimal mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang. Idealnya Kementerian Perhubungan sudah mulai merumuskan regulasi yang melindungi penumpang dari pelecehan seksual, agar standarnya sama di semua daerah dan berlaku secara nasional,” ujar Fahira, melalui keterangan persnya, Kamis (21/7/2022).

Tambahnya, libatkan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ini mulai dari komunitas penumpang angkutan umum, lembaga pemberdayaan dan advokasi perempuan, LSM yang concern terhadap isu kekerasan seksual, penegak hukum dan tentunya operator angkutan umum.

Poin penting dari regulasi ini adalah memastikan operator menyempurnakan standar operasional prosedur dan memastikan penegak hukum membawa kasus ini ke ranah hukum terutama lewat payung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Fahira, fenomena pelecehan seksual di transportasi umum harus diatur dari hulu hingga hilir sehingga sama sekali menutup peluang terjadi pelecehan seksual.

Dari hilir misalnya kewajiban bagi operator menggencarkan kampanye melawan pelecehan seksual, mengajak korban jangan takut melapor, sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual serta upaya mitigasi lainnya misalnya pemasangan CCTV di transportasi umum massal (kereta api, MRT, LRT, Transjakarta dan lainnya).

Dari sisi hilir, memastikan kasus pelecehan seksual di bawa ke ranah hukum dengan payung hukum UU TPKS.

Bagi Fahira, harus ada shock therapy bagi pelaku pelecehan seksual di angkutan umum yaitu dijerat dengan UU TPKS. Pelecehan yang terjadi di angkutan umum biasanya pelecehan seksual non fisik dan fisik. Pelecehan seksual non fisik misalnya gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Dalam UU TPKS pelecehan seksual non fisik ini bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda paling banyak Rp10 juta. Sementara untuk pelecehan fisik, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

“Harus ada shock therapy agar ada efek jera. Bagi yang pernah melakukannya tidak akan berani lagi melakukannya karena sudah dihukum berat. Sementara bagi yang mau mencoba-coba akan takut melakukannya karena beratnya hukumannya yang akan ditanggung para pelaku pelecehan seksual ini di angkutan umum ini,” pungkas Senator Jakarta ini.

(Rel/dpd)

Post Views: 270
ShareSendShare
Previous Post

Konferda I PA GMNI Sumbar: Konsolidasi Gerakan Nasionalis di Ranah Minang

Next Post

Antrean Truk Sawit Mengular, Sultan Minta Pemerintah Izinkan Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Next Post
Antrean Truk Sawit Mengular, Sultan Minta Pemerintah Izinkan Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Antrean Truk Sawit Mengular, Sultan Minta Pemerintah Izinkan Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,185)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,383)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,024)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,668)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,649)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,967)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,068)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,500)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,435)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,508)

Berita Lainnya

Rio Handevis Bersyukur Atlet Putra Putri FAJI Sumbar Lolos PON Aceh-Sumut

Rio Handevis Bersyukur Atlet Putra Putri FAJI Sumbar Lolos PON Aceh-Sumut

Jumat, 01/12/23 | 00:34 WIB
22

Rio Handevis, Ketum FAJI Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur----Pengurus Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Sumbar bersyukur dengan keluarnya Surat...

Mediasi Antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar Gagal, Sengketa Lanjut ke Pembuktian

Mediasi Antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar Gagal, Sengketa Lanjut ke Pembuktian

Selasa, 26/3/24 | 10:25 WIB
0

Suasana sidang di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur --- Mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang...

Hadapi Resesi, Sultan Minta Pemerintah Siapkan Langkah-langkah Strategis

Hadapi Resesi, Sultan Minta Pemerintah Siapkan Langkah-langkah Strategis

Jumat, 23/12/22 | 19:46 WIB
14

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 dan Aspal Buton

Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 dan Aspal Buton

Jumat, 18/6/21 | 07:16 WIB
9

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan media visit dengan mengunjungi kantor Buton Pos. (Foto : dpd) SULAWESI TENGGARA,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.