• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kapolda Sumbar: Restorative Justice Penyelesaian Perkara Berlandaskan Kearifan Lokal

Rabu, 29/6/22 | 01:51 WIB
in Berita
0
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa sedang diwawancara wartawan. (Foto : Nov)

PADANG, AmanMakmur.com — Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6/2022).

“Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini. Pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara,” ujarnya.

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
48
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit.

“Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” katanya.

Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ.

“RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus korupsi, terorisme, makar, dan narkoba,” tegasnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.

“Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan Restorative Justice,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.

“Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerjasama, turunannya. Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerjasama itu,” pungkasnya.

Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan.

(Rel/Nov)

Post Views: 516
ShareSendShare
Previous Post

Mahyudin Apresiasi Capaian Pembangunan Kalbar di Bawah Kepemimpinan Sutarmidji

Next Post

Saribulih: Alumni BM PAN di Sumbar Antusias Adakan Reuni

Next Post
Saribulih: Alumni BM PAN di Sumbar Antusias Adakan Reuni

Saribulih: Alumni BM PAN di Sumbar Antusias Adakan Reuni

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,544)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,177)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,823)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,799)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,155)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,194)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,657)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,614)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,644)

Berita Lainnya

Pemuda Pancasila, FKPPI dan PPM Dukung Agenda 10 November 2023, Datangi MPR Desak Pengembalian Sistem Bernegara ke UUD 1945 Naskah Asli

Pemuda Pancasila, FKPPI dan PPM Dukung Agenda 10 November 2023, Datangi MPR Desak Pengembalian Sistem Bernegara ke UUD 1945 Naskah Asli

Jumat, 27/10/23 | 11:29 WIB
24

Suasana rapat koordinasi di Sekretariat MPN Pemuda Pancasila. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Kesadaran kolektif untuk mengembalikan sistem bernegara...

Menteri PUPR Basuki Tinjau Pembangunan Bendungan Meninting Lombok Barat

Menteri PUPR Basuki Tinjau Pembangunan Bendungan Meninting Lombok Barat

Kamis, 02/5/24 | 08:28 WIB
7

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau progres pembangunan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Foto : pupr) NUSA TENGGARA BARAT, AmanMakmur...

Pengurus 19 DPC Ditetapkan, PKB Sumbar Siap Menuju Pemilu Serentak 2024

Pengurus 19 DPC Ditetapkan, PKB Sumbar Siap Menuju Pemilu Serentak 2024

Minggu, 13/3/22 | 14:29 WIB
38

Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid menyerahkan SK kepada Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif di Axana Hotel Padang,...

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Produk Holtikultura untuk Masyarakat Agam

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Produk Holtikultura untuk Masyarakat Agam

Senin, 26/12/22 | 17:39 WIB
16

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan bantuan produk holtikultura pada.masyarakat Agam. (Foto : monsis) AGAM, AmanMakmur.com ---Masyarakat Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.