• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Susun Pandangan dan Pendapat Terhadap RUU TPKS

Senin, 21/3/22 | 10:13 WIB
in Berita
0
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat membuka rapat secara fisik dan virtual. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Komite III DPD RI susun Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Komite III DPD RI berkewajiban untuk memastikan bahwa pengundangan RUU TPKS mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait penanganan kekerasan seksual yang selama ini sangat lemah dan belum berperspektif pada perlindungan korban,” ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat membuka rapat secara fisik dan virtual didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Evi Apita Maya dan M Rakhman, Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (21/3).

Komnas Perempuan menyatakan sepanjang tahun 2011 sampai 2019 terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga maupun di ranah publik terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa perkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender. Dari data tersebut, setiap tahun rata-rata terjadi 5.000 kasus kekerasan perempuan.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Hal ini yang menjadi sorotan Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang salah satu bidang tugasnya adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat berkepentingan atas RUU TPKS.

“Untuk itulah, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disusun. RUU ini hadir sebagai upaya untuk merekonstruksi pemahaman aparat/petugas terkait, termasuk masyarakat terhadap sudut pandang yang tepat perihal kekerasan seksual, yakni dari perspektif perlindungan hak asasi manusia,” lanjut Senator DKI tersebut.

Pada rapat ini, perwakilan dari RAHIMA/Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, yang juga Pendiri dan Pengasuh Majlis Ta’lim “Rahmah” Luluk Farida Muchtar memaparkan pandangan terhadap RUU TPKS lewat pendekatan restorative justice dan pandangan Islam.

“Pandangan kami ada enam elemen kunci RUU TPKS yang harus ada. Pertama, sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan kasus-kasus yang tercatat di Indonesia. Kedua, pemidanaan perhatian khusus pada aspek perlindungan saksi korban yang rentan dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik oleh pelaku. Ketiga, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan atau hukum acara khusus penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual. Keempat, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi. Kelima, pencegahan dan keenam, koordinasi dan pengawasan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Pendiri Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menjelaskan tidak hanya sekedar memiliki RUU tapi bagaimana menciptakan RUU yang bisa memihak kepada korban. Karena itu, dibutuhkan pembentukan hukum yang mampu mengejar ketertinggalan, dan mendorong agenda anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dibutuhkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mencakup pencegahan, penindakan, dan penanganan kekerasan seksual. Penolakan terhadap penciptaan negara yang bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tidak progresif, bahkan mundur ke belakang, di mana perempuan dan anak tidak dianggap sebagai manusia utuh yang bermartabat,” ungkap Bivitri.

Komite III DPD RI melihat bahwa setiap orang tanpa terkecuali, pada asasnya berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya; berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dan berhak untuk tidak disiksa. Hak-hak sebagaimana tersebut diakui oleh negara sebagai hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, sudah selayaknya negara menjamin pemenuhannya.

“RUU TPKS harus mampu mengantisipasi berbagai jenis kekerasan seksual yang tersebar di berbagai peraturan perundangan, selain itu Komite III DPD RI sependapat perlu percepatan pembentukan UU TPKS dan memastikan jaminan perlindungan korban dan keluarga, terakhir optimalisasi peraturan pemerintah daerah dalam pencegahan penanganan tindak pidana kekerasan seksual perlu diadopsi dalam pembentukan UU TPKS ini,” pungkas Ketua Komite III DPD RI.

(Rel/dpd/mas)

Post Views: 374
ShareSendShare
Previous Post

Raker dengan Mendag, Komite II DPD RI Pertanyakan Kelangkaan Minyak Goreng

Next Post

Bupati Sijunjung Dukung Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar 2024

Next Post
Bupati Sijunjung Dukung Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar 2024

Bupati Sijunjung Dukung Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar 2024

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,194)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,389)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,034)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,678)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,658)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,075)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,445)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,515)

Berita Lainnya

Realisasi Anggaran Rendah, HM Nurnas: Gubernur Sumbar Harus Berani Evaluasi Kepala OPD Berkinerja Buruk

Realisasi Anggaran Rendah, HM Nurnas: Gubernur Sumbar Harus Berani Evaluasi Kepala OPD Berkinerja Buruk

Selasa, 26/9/23 | 06:33 WIB
26

Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur--- Ancaman anggaran daerah kecil realisasi di akhir tahun sepertinya bakal...

Temui Ketua DPD RI, Raja Sumedang Larang Bakal Perjuangkan PT 0 Persen ke MK

Temui Ketua DPD RI, Raja Sumedang Larang Bakal Perjuangkan PT 0 Persen ke MK

Jumat, 21/1/22 | 07:19 WIB
21

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima Raja Sumedang Larang, Paduka Yang Mulia HRI Lukman Soemadisoeria, di Kantor DPD...

Ketua DPD RI Ajak Semua Pihak Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Ketua DPD RI Ajak Semua Pihak Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22/4/22 | 14:30 WIB
22

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Diisi Buka Puasa Bersama, LaNyalla Academia Yogyakarta Diresmikan

Diisi Buka Puasa Bersama, LaNyalla Academia Yogyakarta Diresmikan

Minggu, 25/4/21 | 14:18 WIB
17

YOGYAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Sejumlah kegiatan dilakukan di Kota Gudeg,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.