• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Filep Minta Pemerintah Jawab Kekhawatiran Rakyat atas Pemekaran di Papua

Sabtu, 12/3/22 | 11:48 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum bersama Mendagri Tito Karnavian dalam sebuah rapat. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com ––Bergulirnya rencana pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat telah menuai pro-kontra di tengah rakyat Papua. Gelombang reaksi rakyat ini menunjukkan adanya dua aspirasi yakni kelompok rakyat yang mendukung pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan kelompok rakyat yang menolak pemekaran.

Seperti diketahui, di Wamena Papua, ribuan rakyat melakukan aksi turun ke jalan menolak pemekaran calon provinsi Papua Tengah, termasuk beberapa calon kabupaten. Terbaru, puluhan mahasiswa Papua bahkan memprotes rencana pemekaran hingga merangsek ke kawasan Istana Kepresidenan.

Sementara itu, pemerintah juga telah banyak menerima aspirasi maupun usulan pemekaran dari Papua baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Bahkan di antara aspirasi tersebut telah menyertakan usulan letak ibu kota provinsi yang akan dimekarkan.

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
10
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
7

Terkait dengan perkembangan dan situasi pro-kontra tersebut, Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum, memandang bahwa kebijakan pemekaran sesungguhnya bernilai baik sebagaimana amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Akan tetapi, ia menilai metodologi yang digunakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah metodologi yang keliru.

“Metodologi yang keliru ini karena pemerintah mengabaikan kedaulatan dan aspirasi secara umum yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak memiliki data yang valid tentang rencana strategi kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah,” ujarnya, Sabtu (12/3).

Filep melihat sejumlah analisa atau data penelitian dari beberapa perguruan tinggi yang digunakan oleh pemerintah cenderung mengabaikan fakta empiris yang terjadi di lapangan. Hal ini menurutnya merupakan pengabaian terhadap perumusan kebijakan strategi nasional di daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan dan juga kondisi politik di daerah.

“Ketentuan peraturan yang saya maksudkan adalah landasan utama pembentukan daerah pemekaran atau otonomi daerah yakni merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Walaupun pintu dan ruang telah dibuka untuk menentukan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten secara khusus di tanah Papua, hal itu sesungguhnya telah termuat secara rinci termasuk mekanisme yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua. Menurutnya, pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran. Dalam hal ini, Filep memandang pemerintah terkesan bertindak sebagaimana pemerintahan Orde Baru.

Ia menekankan, pemerintah sudah seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam UU Otsus dengan melibatkan stakeholder yang tepat sehingga betul-betul mewakili aspirasi rakyat di Papua. Sebaliknya, jika mekanisme ini tidak dilakukan, maka akan memunculkan gap/jarak antara pemerintah dengan rakyat.

“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam situasi pro-kontra pemekaran saat ini, Filep meminta pemerintah menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang berkembang di tengah rakyat Papua atas dampak yang kelak terjadi akibat pemekaran. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan tepat pada titik persoalan kegelisahan rakyat melalui mekanisme yang tepat pula.

“Rakyat Papua hari ini khawatir dan bimbang terhadap aspek dan dampak yang terjadi akibat pemekaran wilayah. Rakyat Papua memandang, ketika ada pemekaran maka rakyat atau orang asli Papua akan termarjinalkan”, katanya.

Selain itu, kesiapan orang Papua dalam aspek pendidikan/SDM atau aspek persaingan usaha, bisnis, kedudukan dalam pemerintahan, kedudukan dalam ekonomi dan kedudukan di dalam semua aspek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa pemekaran ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua.

Filep menekankan, pemerintah perlu memahami karakteristik orang Papua dan potensi konflik yang ditimbulkan akibat pemekaran. Menurutnya, karakteristik mayoritas rakyat Papua yang hidup dengan cara tradisional akan berhadapan dengan persaingan terbuka saat terjadi pemekaran. Selain itu, rakyat Papua juga mengkhawatirkan adanya migrasi besar-besaran yang dikhawatirkan akan menguasai semua sektor di Papua. Hal ini yang seharusnya dijawab oleh pemerintah.

Ia menambahkan, hingga kini terdapat benang merah yang belum dituntaskan oleh pemerintahan dari rezim ke rezim. Inilah yang menyebabkan konsep pemerintah seringkali berseberangan atau bertolak belakang dengan daerah. Ia mengugkapkan cara-cara pemerintah dalam merumuskan kebijakan di daerah masih menggunakan ego sektoral dan ego kewenangan sepihak dengan mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah dan rakyat di daerah.

“Inilah sebenarnya yang harus dievaluasi oleh pemerintah, sehingga pemerintah pusat tidak sewenang-wenang untuk menciptakan konsep pembangunan di daerah. Tapi konsep pembangunan di daerah harus berdasarkan aspirasi dan pertimbangan serta persetujuan dari lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam UU Otsus sebagai representasi kultural rakyat Papua,” ujarnya.

Senator Filep berharap pemerintah dapat juga memprioritaskan peyelesaian kasus-kasus di Papua. Menurutnya, persoalan paling mendasar saat ini adalah mengakhiri konflik bersenjata secepatnya sehingga tidak banyak lagi memakan korban. Dengan begitu, ia meyakini kondisi kamtibmas yang stabil juga akan mendukung efektivitas implentasi kebijakan di daerah.

“Kenapa tidak memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Kenapa pemerintah tidak menciptakan konsep besar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM atau kelompok kriminal bersenjata ataukah politik di daerah. Justru pemerintah menciptakan konsep yang menciptakan persoalan baru di daerah. Ini sesuatu yang harus dievaluasi oleh pak presiden terhadap jajaran-jajaran Kementerian di bawahnya baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Bappenas dan juga oleh institusi-institusi terkait lainnya,” ujarnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 322
ShareSendShare
Previous Post

Minta Pembangunan IKN Transparan, LaNyalla: Jangan Ada Praktik Bagi-bagi Kavling Tanah

Next Post

Kanwil Kemenkumham Sumbar Kolaborasi dengan Pers Sosialisasikan AHU

Next Post
Kanwil Kemenkumham Sumbar Kolaborasi dengan Pers Sosialisasikan AHU

Kanwil Kemenkumham Sumbar Kolaborasi dengan Pers Sosialisasikan AHU

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,148)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,349)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,974)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,632)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,610)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,921)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,029)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,454)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,387)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Komite IV DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa untuk Perluas Ruang Fiskal

Komite IV DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa untuk Perluas Ruang Fiskal

Senin, 03/10/22 | 14:05 WIB
16

Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Bali, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun...

Anugerah KPID Sumbar 2021: Yuliandre Darwis, Tokoh Nasional Penyiaran Digital

Anugerah KPID Sumbar 2021: Yuliandre Darwis, Tokoh Nasional Penyiaran Digital

Selasa, 21/12/21 | 08:32 WIB
17

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menerima penghargaan dalam Anugerah KPID Sumbar 2021. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur.com ---Karena dinilai berhasil...

LaNyalla Ingatkan Pemda Teliti Perda yang Hambat Masuknya Investor

LaNyalla Ingatkan Pemda Teliti Perda yang Hambat Masuknya Investor

Minggu, 02/5/21 | 06:47 WIB
11

JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang meminta pemerintah daerah...

Suhatri Bur dari Top Pembina BUMD sampai WTP ke 11

Suhatri Bur dari Top Pembina BUMD sampai WTP ke 11

Sabtu, 25/5/24 | 08:28 WIB
24

Bupari Padang Pariaman Suhatri Bur menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD tahun 2024 dari Majalah Top Busines bekerja sama dengan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.