• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ramai Penolakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 00:16 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Kebijakan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dan mendapat penolakan meluas. Penolakan ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Publik menilai kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini berpotensi menyulitkan pekerja terutama di tengah situasi pandemi di mana PHK masih mengancam.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, apapun kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, wajib melibatkan publik luas dalam prosesnya atau tidak boleh diputuskan sepihak.

Selain itu, sebuah kebijakan publik yang baik juga harus melihat  situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat. Saat ini, dampak pandemi masih begitu besar dirasakan rakyat terutama dari sisi ekonomi. Kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun tidak sesuai dengan situasi kebatinan pekerja di Indonesia yang masih rentan kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

LihatJuga

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
1
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2

“Saya meminta, Pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT bisa cair 100 persen di usia 56 tahun ini dan libatkan publik dalam proses penyusunan kebijakan. Apa yang diputuskan ini kan menyangkut dana milik publik sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak. Banyak kalangan terutama pekerja yang terkejut dengan keputusan yang tiba-tiba ini,” ujar Fahira Idris, melalui keterantan persnya, Selasa (15/2).

Menurut Fahira, untuk situasi di mana dampak ekonomi akibat pandemi masih begitu dalam dirasakan rakyat, peraturan pencairan manfaat JHT sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015) yaitu langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan adalah yang paling ideal. Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan masih besarnya potensi terjadi PHK, aturan baru ini dinilai menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK.

“Walau katanya nanti ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah, tetapi tentu fugsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT. Sekali lagi saya meminta kebijakan ini segera dievaluasi dan libatkan para pekerja atau buruh karena yang dikelola adalah dana mereka. Saya berharap selama pandemi ini, apapun kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memperhatikan suasana kebatinan rakyat,” pungkas Fahira Idris.

(Rel/dpd)

Post Views: 243
ShareSendShare
Previous Post

Sultan B Najamudin Minta Kampus Jadi Pemecah Kebuntuan Kemunduran Demokrasi Indonesia

Next Post

Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru

Next Post
Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru

Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,406)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,463)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Sidang Sengketa Informasi, Kuasa Termohon Sekda Agam Tidak Punya Legal Standing

Sidang Sengketa Informasi, Kuasa Termohon Sekda Agam Tidak Punya Legal Standing

Kamis, 15/4/21 | 11:27 WIB
52

PADANG, AmanMakmur.com ---Sidang perdana sengketa informasi dengan Pemohon Syafri Isran, dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, yang digelar Kamis...

Ketua DPD RI: Disain Negara Ini Berketuhanan, Bukan Sekuler yang Memisahkan Agama dan Negara

Ketua DPD RI: Disain Negara Ini Berketuhanan, Bukan Sekuler yang Memisahkan Agama dan Negara

Kamis, 28/4/22 | 17:18 WIB
17

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di hadapan sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB)....

Boiziardi AS: LBH Muhammadiyah Sumbar Siap Berikan Advokasi Hukum untuk Persyarikatan

Boiziardi AS: LBH Muhammadiyah Sumbar Siap Berikan Advokasi Hukum untuk Persyarikatan

Minggu, 06/11/22 | 09:52 WIB
23

Boiziardi AS sedang memberikan sambutan. (Foto : ika) PADANG PANJANG, AmanMakmur.com --- Boiziardi AS, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hukum...

Yota Balad: Terpilihnya Ajo Arisal Aziz Jadi Anggota DPR RI Merupakan Kebanggaan Urang Piaman

Yota Balad: Terpilihnya Ajo Arisal Aziz Jadi Anggota DPR RI Merupakan Kebanggaan Urang Piaman

Kamis, 18/4/24 | 23:17 WIB
22

Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad bersama Anggota DPR RI Terpilih dari PAN dapil Sumbar 2, H Arisal Aziz. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.