• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Minggu, 13/2/22 | 11:43 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, Aman.makmur.com –— Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” katanya, Minggu (13/2).

LihatJuga

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 02/10/26 | 20:22 WIB
5
Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Jumat, 02/10/26 | 20:00 WIB
6
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 02/10/26 | 19:52 WIB
3

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif,” katanya.

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022,” katanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 354
ShareSendShare
Previous Post

Hadir di Dzikir Manaqib Ponpes Al-Baghdadi Karawang, LaNyalla: Istiqomah Kunci Keberhasilan

Next Post

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Next Post
Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,395)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,589)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,224)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,879)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,838)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,209)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,237)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,699)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,667)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,681)

Berita Lainnya

Sultan B Najamudin: DPD Terdepan dan Konsisten Membela Kepentingan Daerah dan Desa

Sultan B Najamudin: DPD Terdepan dan Konsisten Membela Kepentingan Daerah dan Desa

Jumat, 20/1/23 | 07:52 WIB
15

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Fahira Idris Dukung Rencana PKS Ajukan JR Presidential Threshold ke MK

Fahira Idris Dukung Rencana PKS Ajukan JR Presidential Threshold ke MK

Sabtu, 02/4/22 | 14:13 WIB
13

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada...

Senator Sulsel Lily Amelia Salurapa Raih Penghargaan The Best Inspirative Woman 2022

Senator Sulsel Lily Amelia Salurapa Raih Penghargaan The Best Inspirative Woman 2022

Minggu, 11/12/22 | 18:31 WIB
43

Lily Amelia Salurapa, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), meraih penghargaan sebagai The Best Inspirative Woman pada ajang Indonesia...

Tanah Datar Beruntun 10 Kali Raih Opini WTP, Bupati Eka Putra Terima Penghargaan dari Menkeu

Tanah Datar Beruntun 10 Kali Raih Opini WTP, Bupati Eka Putra Terima Penghargaan dari Menkeu

Jumat, 23/9/22 | 04:06 WIB
49

Bupati Eka Putra menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, atas laporan keuangan dengan opini WTP 10 kali berturut-turut....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.