• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Minggu, 13/2/22 | 11:43 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, Aman.makmur.com –— Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” katanya, Minggu (13/2).

LihatJuga

Bupati Padang Pariaman JKA Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama

Bupati Padang Pariaman JKA Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama

Jumat, 24/4/26 | 22:17 WIB
6
Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPD RI Ingatkan Pengaruhnya Terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional dan Daerah

Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPD RI Ingatkan Pengaruhnya Terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional dan Daerah

Jumat, 24/4/26 | 18:34 WIB
8
Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Jumat, 24/4/26 | 14:57 WIB
20

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif,” katanya.

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022,” katanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 316
ShareSendShare
Previous Post

Hadir di Dzikir Manaqib Ponpes Al-Baghdadi Karawang, LaNyalla: Istiqomah Kunci Keberhasilan

Next Post

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Next Post
Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,981)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,617)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,928)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,458)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,401)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,481)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Ketua Parlemen Singapura, Dorong Kerjasama Strategis di Berbagai Sektor

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Ketua Parlemen Singapura, Dorong Kerjasama Strategis di Berbagai Sektor

Sabtu, 25/1/25 | 07:37 WIB
18

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menerima kunjungan Ketua Parlemen Singapura, H.E. Seah Kian Peng. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur...

Menepi Sejenak dari Hiruk Pikuk Politik, Fadly Amran Ikut Baca Puisi di “Mengenang Sang Legenda Chairul Harun”

Menepi Sejenak dari Hiruk Pikuk Politik, Fadly Amran Ikut Baca Puisi di “Mengenang Sang Legenda Chairul Harun”

Minggu, 18/8/24 | 11:17 WIB
11

Fadly Amran, Ketua DPW Gebu Minang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Rencananya Ketua DPW Gebu Minang Sumbar Fadly Amran akan...

Sabtu 31 Januari 2026, Sekjen Kemenlu RI Denny Abdi Dilantik Jadi Ketua Umum DPP IKA Unand Periode 2025-2029

Sabtu 31 Januari 2026, Sekjen Kemenlu RI Denny Abdi Dilantik Jadi Ketua Umum DPP IKA Unand Periode 2025-2029

Selasa, 27/1/26 | 20:50 WIB
105

Denny Abdi, Ketua Umum DPP IKA Unand Periode 2025-2029. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur---Rencananya Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Denny...

Wawako Ekos Albar Dukung Penuh Gerakan Anti-Narkoba di Kota Padang

Wawako Ekos Albar Dukung Penuh Gerakan Anti-Narkoba di Kota Padang

Selasa, 15/8/23 | 00:12 WIB
17

Wawako Padang Ekos Albar berfoto bersama dengan pegiat anti-narkoba. (Foto : Ist) PADANG, AmanMakmur ---Pemerintah Kota (Pemko) Padang selalu menyupor...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.