• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Minggu, 13/2/22 | 11:43 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, Aman.makmur.com –— Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” katanya, Minggu (13/2).

LihatJuga

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
11
Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Kamis, 14/5/26 | 11:12 WIB
3

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif,” katanya.

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022,” katanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 327
ShareSendShare
Previous Post

Hadir di Dzikir Manaqib Ponpes Al-Baghdadi Karawang, LaNyalla: Istiqomah Kunci Keberhasilan

Next Post

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Next Post
Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,174)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,372)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,009)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,653)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,642)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,953)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,058)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,483)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,423)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,497)

Berita Lainnya

KI Sumbar Harap PTA dan PA Dapat Jadi Contoh Soal KIP

KI Sumbar Harap PTA dan PA Dapat Jadi Contoh Soal KIP

Selasa, 05/9/23 | 23:52 WIB
31

KI Sumbar hadir di acara PA se-Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pengadilan Agama (PA)...

Refleksi Keterbukaan untuk Kesejahteraan: Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Refleksi Keterbukaan untuk Kesejahteraan: Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Jumat, 30/4/21 | 08:25 WIB
16

PRESIDEN Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 30 April 2008 menandatangani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14...

Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut

Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut

Selasa, 11/2/25 | 19:24 WIB
5

Komite I DPD RI raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite I DPD RI menaruh perhatian...

Beny Saswin Nasrun Siap Bawa Aspirasi ke Sumbar

Beny Saswin Nasrun Siap Bawa Aspirasi ke Sumbar

Senin, 27/11/23 | 10:59 WIB
32

H Beny Saswin Nasrun, Caleg DPRD Sumbar Dapil Sumbar 2 (Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman) dari Partai Demokrat. (Foto :...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.