• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite I DPD RI: Masalah Tata Ruang di Indonesia Harus Segera Diselesaikan

Senin, 24/1/22 | 09:27 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga sedang memberikan pendapat. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite I DPD RI menilai bahwa saat ini di berbagai daerah masih terjadi persoalan tata ruang. Adanya kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam perwujudan ketahanan pangan nasional. Padahal sejak 25 tahun lalu, Indonesia sudah memiliki UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menjelaskan bahwa adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Penataan Ruang justru menambah permasalahan tata ruang karena ditariknya kewenangan daerah ke tingkat pusat. Hal tersebut memunculkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang nampak dan munculnya berbagai masalah dalam penataan ruang, mulai dari konflik kepentingan, tidak sinkronnya koordinasi tata ruang antar daerah, sampai penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah-wilayah tertentu.

“Di samping itu, pengawasan terhadap pemenuhan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang juga menjadi isu yang perlu diperhatikan, karena praktiknya selama ini partisipasi masyarakat kerap diabaikan. Padahal, masyarakat juga dapat memiliki peran yang besar untuk membantu pemerintah dalam mengontrol pemanfaatan ruang,” imbuhnya dalam RDPU Komite I DPD RI membahas Evaluasi UU No. 26 Tahun 2007, Senin (24/1).

LihatJuga

UNP Gelar Kuliah Umum dan Launching Buku, Bahas Soal Tradisi Merantau Orang Minangkabau

UNP Gelar Kuliah Umum dan Launching Buku, Bahas Soal Tradisi Merantau Orang Minangkabau

Sabtu, 10/10/26 | 19:30 WIB
5
Bupati Annisa Sambangi Atlet Cabor Akuatik Dharmasraya di Porprov XVI Sumbar, 13 Medali Berhasil Diraih

Bupati Annisa Sambangi Atlet Cabor Akuatik Dharmasraya di Porprov XVI Sumbar, 13 Medali Berhasil Diraih

Jumat, 09/10/26 | 18:14 WIB
12
Sulam Kapalo Samek dari Padang Pariaman Sampai di Wereld Museum Rotterdam Belanda

Sulam Kapalo Samek dari Padang Pariaman Sampai di Wereld Museum Rotterdam Belanda

Jumat, 09/10/26 | 18:02 WIB
7

Senada dengan Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan bahwa munculnya UU Cipta Kerja memunculkan sentralistik yang luar biasa. UU tersebut membuat daerah tidak lagi memiliki kewenangan yang kuat. Dirinya menyamakan UU Cipta Kerja seperti UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing yang berorientasi pada kapitalis, dalam hal ini investasi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan isu dan permasalahan tata ruang sebagai dampak dari pembangunan yang tidak terkontrol.

“Ini sepertinya ada suatu upaya di mana spirit dari pemerintah tidak lain bagaimana menarik investasi sebesar-besarnya, sehingga semua frasa yang ada UU No. 26/2007 yang terkait investasi yang menjadi kewenangan daerah, itu ditarik,” jelasnya.

Sementara itu, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori menjelaskan bahwa sejak kelahiran UU No. 26/2007 sampai adanya UU Cipta Kerja, isu penataan ruang sudah mati suri. Sejak tahun 2007 , tidak ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No. 26/2007 yang diterbitkan, padahal dalam UU tersebut telah diamanatkan. Kekosongan hukum tersebut dinilai memunculkan berbagai permasalahan serius yang dihadapi bangsa Indonesia.

“UU Penataan ruang ini belum bisa memberikan keadilan, rasa kepastian hukum, dan belum dirasakan kemanfaatannya,” ucap Alirman.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto menyatakan keheranannya akan masih adanya tumpang tindih pembangunan di daerah meski sudah ada UU yang mengatur penataan ruang sejak tahun 2007. Menurutnya dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, baru 10% yang punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, perwakilan dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor Mujiyo menjelaskan, saat ini terjadi tumpang tindih regulasi terkait tata ruang wilayah di Indonesia. Menurutnya isu tata ruang sangat krusial karena salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan pangan di masa depan. Apalagi saat ini banyak lahan pangan yang beralih fungsi dikarenakan adanya pembangunan.

“Apakah kita bisa mempertahankan 7.1 hektar untuk kebutuhan tahun 2045. Apakah peraturan tata ruang ini bisa mengawal, menyelamatkan, dan mempertahankan sawah. Bahkan analisis BPN tahun 2014 menunjukkan seluruh dokumen RTRW di seluruh daerah di tahun 2014 justru merencanakan alih fungsi lahan sawah,” jelasnya.

(Rel/dpd)

Views: 372
ShareSendShare
Previous Post

Komite III DPD RI Menilai UU Serikat Buruh Belum Memberikan Angin Segar

Next Post

Sah! Komisi II DPR RI Putuskan Pemilu 14 Februari 2024

Next Post
Sah! Komisi II DPR RI Putuskan Pemilu 14 Februari 2024

Sah! Komisi II DPR RI Putuskan Pemilu 14 Februari 2024

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,412)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,606)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,243)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,899)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,856)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,232)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,253)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,713)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,686)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,694)

Berita Lainnya

Resep Anti Negara Gagal

Resep Anti Negara Gagal

Jumat, 28/7/23 | 09:59 WIB
18

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI. (Foto : dpd) Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti MINGGU lalu, mata dunia tertuju kepada...

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah

Kamis, 24/9/26 | 19:25 WIB
7

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta tenaga...

Kemenag Sumbar Musnahkan Ribuan Pasang Buku Nikah Kedaluwarsa

Kemenag Sumbar Musnahkan Ribuan Pasang Buku Nikah Kedaluwarsa

Rabu, 21/12/22 | 23:50 WIB
23

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar musnahkan ribuan buku nikah kedaluarsa. (Foto : gmz) PADANG, AmanMakmur.com ---Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar...

Hadiri Haul di Pasuruan, LaNyalla Ingatkan Pernyataan KH As’ad Syamsul Arifin

Hadiri Haul di Pasuruan, LaNyalla Ingatkan Pernyataan KH As’ad Syamsul Arifin

Senin, 02/1/23 | 16:36 WIB
23

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutan pada acara Haul ke-8 KH Abu Bakar Cholil di Ponpes Metal...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.