• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Serap Masukan Terkait Rencana Revisi UU Serikat Pekerja

Selasa, 18/1/22 | 15:00 WIB
in Berita
0
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komite III DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, Selasa (18/1), bertempat di Ruang Padjajaran.

Rapat tersebut menghadirkan dua pakar dari Pusat Kajian Perlindungan Sosial & Ketenagakerjaan UI sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan UI, Aloysius Uwiyono dan Peneliti Klaster SDM dan Ketenagakerjaan Pusat Riset Kependudukan BRIN, Nawawi.

Pimpinan Komite III Dedi Iskandar Batubara menyatakan bahwa UU tentang Serikat Pekerja menyisakan banyak anomali.

LihatJuga

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Senin, 27/4/26 | 15:52 WIB
8
Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Senin, 27/4/26 | 15:39 WIB
7
NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

Senin, 27/4/26 | 13:27 WIB
9

“Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000, merupakan undang-undang yang memberikan peluang paling mudah bagi lahirnya serikat buruh. 10 orang saja sudah memenuhi syarat untuk mendirikan serikat buruh. Anehnya, meskipun peluang untuk mendirikan serikat buruh sangat mudah, buruh tetap terlihat mengalami kesulitan dalam upaya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka. Oleh karena itu, setelah berusia lebih dari dua dasawarsa, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi yang komprehensif teradap norma dan pasal dalam undang-undang tentang serikat buruh, supaya bisa dilakukan revisi, dan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha,” ujar Dedi Iskandar.

Tampil sebagai pembicara pertama, Aloysius Uwiyono menjelaskan bahwa UU Nomor 21 tahun 2000 ini memang masih berparadigma konflik, bukan berparadigma kemitraan. Berpotensi mengadu domba antara buruh dan pengusaha, memperlemah posisi serikat buruh di depan pengusaha, bahkan membuat buruh terlihat sebagai trobel maker yang memusuhi pengusaha.

“Paradigma yang terbangun dalam UU Nomor 21 tahun 2000 harus diubah. Relasi yang harus dikembangkan antara buruh dan pekerja harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, supaya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh,” jelasnya.

Sementara itu, Peneliti BRIN, Nawawi secara lebih rinci mengutarakan tiga alasan untuk menjustifikasi urgensi untuk segera merevisi UU tentang serikat buruh. Yaitu alasan historis, alasan substanstif, dan alasan kontemporer.

“Yang saya maksud alasan historis adalah, undang-undang ini lahir di masa pergantian rezim yang disusun dengan sangat cepat, dan sangat kental dengan campur tangan lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, ILO, dan lain-lain. Alasan substantif adalah norma-norma pasal dalam UU saat ini sangat lentur. Contohnya aturan tentang pendirian serikat pekerja yang terlalu mudah. Akibatnya, banyak lahir organisasi serikat buruh. Sedangkan alasan kontemporer adalah, undang-undang ini sudah memerlukan harmonisasi dengan ragam peraturan perundang-undangan yang lebih baru, serta perlu dimasukkan norma yang menyangkut perlindungan buruh, pekerja kontrak, sistem outsourcing, keanggotaan BPJS, dan lain-lain,” ujar peneliti yang pernah magang setahun di Partai Buruh Inggris.

Paparan dari kedua narasumber mendapatkan respon antusias dari para anggota anggota dewan. Keduanya dihujani dengan beragam pertanyaan yang kritis dan tajam. Salah satunya dari Misharti, yang menyoroti pasal 5 – pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2000 yang dinilai terlalu mudah memberikan kesempatan bagi pendirian serikat buruh.

“Pembentukan serikat buruh memang penting untuk dijadikan wadah dan media advokasi bagi para buruh. Tapi persoalan yang lebih penting dan lebih esensial adalah, bagaimana cara memberdayakan dan meningkatkan kualias dan kapasitas buruh sehingga menjadi lebih produktif dan punya daya saing tinggi,” tegas Senator dari Provinsi Riau.

Sementara itu, Senator asal Bengkulu, Eni Khairani menggaris bawahi agar inisiasi perubahan UU Nomor 21 tahun 2000 harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Undang-undang ini sangat sensitif. Mungkin itulah salah satu faktor yang menyebabkan undang-undang ini nyaris tidak tersentuh selama dua puluh tahun lebih. Saya sepakat undang-undang ini direvisi. Namun harus dilakukan dengan hati-hati dan betul-betul memperhatikan keseimbangan antara kedua pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Hal itu untuk menepis kecurigaan adanya agenda atau titipan dari pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan untuk merevisi undang-undang ini,” pungkasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 244
ShareSendShare
Previous Post

Penerapan KIP Harus Punya Payung Hukum Kuat

Next Post

Tokoh Muda Sumbar Yuliandre Darwis: Saatnya Kolaborasi untuk Menjaga Persatuan

Next Post
Tokoh Muda Sumbar Yuliandre Darwis: Saatnya Kolaborasi untuk Menjaga Persatuan

Tokoh Muda Sumbar Yuliandre Darwis: Saatnya Kolaborasi untuk Menjaga Persatuan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,160)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,358)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,994)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,642)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,628)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,935)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,044)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,466)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,407)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,487)

Berita Lainnya

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

Jumat, 20/1/23 | 16:06 WIB
13

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beri Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Bali. (Foto : dpd) BALI, AmanMakmur ---Wacana...

Meriahkan HUT Kodam I/Bukit Barisan ke 72, Kodim 0310/SS Gelar Donor Darah

Meriahkan HUT Kodam I/Bukit Barisan ke 72, Kodim 0310/SS Gelar Donor Darah

Rabu, 15/6/22 | 09:45 WIB
14

Kodim 0310/SS bekerjasama dengan PMI Kabupaten Sijunjung menggelar bakti sosial (baksos) donor darah di Makodim setempat. (Foto : Noven/Dicko) SIJUNJUNG,...

Ketua DPD RI Dipercaya Jadi Pembina Paguron Jalak Banten Nusantara

Ketua DPD RI Dipercaya Jadi Pembina Paguron Jalak Banten Nusantara

Senin, 22/11/21 | 02:58 WIB
6

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendapat kepercayaan menjadi pembina Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN). (Foto : dpd) BANTEN,...

Nevi Zuairina: Budayakan Pendidikan Agar Terlepas dari Kebodohan

Nevi Zuairina: Budayakan Pendidikan Agar Terlepas dari Kebodohan

Selasa, 01/6/21 | 12:10 WIB
20

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina menghadiri perayaan milad ke-4 SD IT Darul Azzam Kabupaten Pasaman, sekaligis peresmian Ruang Kelas...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.