• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

Senin, 19/10/26 | 15:56 WIB
in Berita
0
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pertengahan Oktober 2026 kembali menyoroti persoalan korupsi kepala daerah.

Pergantian pemimpin di Klaten dinilai belum cukup menjamin perubahan tata kelola pemerintahan jika sistem politik dan pengawasan tidak dibenahi.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan korupsi di daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai kegagalan moral individu.

LihatJuga

Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Minggu, 18/10/26 | 20:33 WIB
5
BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

Minggu, 18/10/26 | 20:11 WIB
8
Kabut Asap Melanda Aceh, Senator Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas

Kabut Asap Melanda Aceh, Senator Darwati: Kesehatan Warga Harus Jadi Prioritas

Minggu, 18/10/26 | 19:55 WIB
7

Menurutnya, terdapat persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian, mulai dari mahalnya biaya politik, konsentrasi kekuasaan, politik kekerabatan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.

“Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?” menjadi pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pembenahan sistem politik dan pemerintahan,” ujar Djohermansyah, Senin (19/10/2026).

Menurut Djohermansyah, pengalaman Klaten memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pola regenerasi kepemimpinan lokal. Sejak era reformasi, kepemimpinan di kabupaten tersebut beberapa kali berada dalam lingkaran keluarga elite politik setempat.

Haryanto Wibowo memimpin Klaten pada 2000–2005, kemudian Sunarna pada 2005–2015. Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi bupati pada 2016–2017, sedangkan Sri Mulyani, istri Sunarna, memimpin pada 2017–2025. Hamenang Wajar Ismoyo selanjutnya menjabat untuk periode 2025–2030.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak dapat dijadikan bukti tindak pidana. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya dan melalui proses hukum yang berlaku.

Persoalan utamanya, kata dia, adalah ketika hubungan keluarga menjadi jalur dominan untuk mempertahankan pengaruh politik, sementara kompetisi yang sehat, regenerasi kepemimpinan, dan pengawasan tidak berkembang secara seimbang.

“Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian inti kritiknya terhadap politik dinasti.

Politik Mahal Perbesar Risiko Korupsi

Djohermansyah menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan kepala daerah adalah tingginya biaya politik. Biaya pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan berpotensi menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Kondisi tersebut dapat membuka ruang transaksi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi. Risiko semakin besar apabila kewenangan kepala daerah tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan independen.

Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi pilkada, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan menitikberatkan pada transparansi pendanaan politik, keterbukaan proses pencalonan, kaderisasi partai, serta penguatan akuntabilitas.

Ia juga menilai pilkada asimetris layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi demokrasi lokal. Model pemilihan kepala daerah, menurutnya, perlu memperhitungkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak politik warga.

Namun, perubahan mekanisme pemilihan bukan satu-satunya jawaban untuk memberantas korupsi. Tanpa pembenahan pendanaan politik, partai politik, dan institusi pengawasan, perubahan sistem pemilihan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan,

Selain pembenahan sistem pilkada, Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.

Menurutnya, DPRD tidak boleh sekadar menjadi bagian dari transaksi kekuasaan. Pengawasan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan pembagian keuntungan politik.

Ia mengusulkan agar kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dievaluasi dan diperkuat menuju posisi lembaga legislatif lokal yang lebih independen.

Dengan demikian, hubungan DPRD dan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif lokal dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih efektif.

Pengawasan internal melalui inspektorat daerah juga perlu diperkuat, terutama menyangkut independensi fungsional auditor, perlindungan pelapor, profesionalitas pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil audit.

Sementara itu, integritas pemeriksaan eksternal harus dijaga. Dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan perlu diusut secara objektif dan tuntas.

Djohermansyah mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan jaminan sebuah daerah bebas dari korupsi. Pemeriksaan laporan keuangan memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak menggantikan proses penegakan hukum terhadap dugaan suap maupun penyimpangan lainnya.

“Opini pemeriksaan tidak boleh diperjualbelikan. Integritas auditor dan independensi pengawasan merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik,” demikian penekanannya.

Meski begitu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara Klaten harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Jangan Hanya Menunggu OTT

Djohermansyah menilai OTT KPK merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap.

Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem pemerintahan mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Karena itu, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, transparansi pengelolaan APBD, serta keterlacakan keputusan pejabat perlu diperluas.

Penggunaan teknologi juga harus disertai pengawasan yang efektif agar sistem elektronik tidak sekadar memindahkan praktik manipulasi ke ruang digital.

Partai politik pun diminta lebih bertanggung jawab dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Integritas, kapasitas, dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata popularitas, modal politik, atau kedekatan dengan elite.

Di sisi lain, masyarakat dan media perlu memperoleh akses informasi yang memadai untuk mengawasi penggunaan kekuasaan dan anggaran publik.

Menurut Djohermansyah, otonomi daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, memperbaiki pelayanan publik, dan membuat kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, otonomi daerah tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepala daerah untuk membangun kerajaan politik. “Pergantian generasi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian nama, sementara cara berkuasa dan celah korupsinya tetap sama,” katanya, seraya mengingatkan bahwa dari kasus Klaten ada pesan penting yang mengikutinya.

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola pemerintahan daerah harus diarahkan pada sistem politik yang lebih sehat, pengawasan yang independen, dan pertanggungjawaban kekuasaan yang nyata.

Dengan demikian, jabatan kepala daerah benar-benar menjadi amanah rakyat, bukan modal untuk memperkaya diri, keluarga, maupun jaringannya.

(R/Wiztian Yoetri)

Views: 3
ShareSendShare
Previous Post

Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,424)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,616)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,250)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,906)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,863)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,238)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,266)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,722)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,697)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,704)

Berita Lainnya

Perubahan Tak Bisa Dikompromi, Harus Segera Dilakukan!

Perubahan Tak Bisa Dikompromi, Harus Segera Dilakukan!

Minggu, 26/6/22 | 14:57 WIB
10

Suasana diskusi bertema 'Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan yang diselenggarakan 'Komite Peduli Indonesia, di Bandung, Jawa Barat. (Foto : dpd)...

Gerakan Pemuda Marhaenis Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Gerakan Pemuda Marhaenis Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Jumat, 05/11/21 | 15:27 WIB
25

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendeklarasikan dukungan kepada LaNyalla untuk maju jadi Presiden RI dalam bursa pencapresan Pemilu 2024. (Foto :...

Sang Guru Pamong Turut Meriahkan Festival Hari Buku Nasional 2021

Sang Guru Pamong Turut Meriahkan Festival Hari Buku Nasional 2021

Rabu, 26/5/21 | 17:11 WIB
225

Leaflet bincang buku Sang Guru Pamong. (Foto : JR) BANTEN, AmanMakmur.com ---Festival Hari Buku Nasional (FHBN) 2021 dalam rangka memperingati...

Pimpinan DPD RI; UU Larangan Minol Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Pimpinan DPD RI; UU Larangan Minol Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Selasa, 25/5/21 | 13:35 WIB
58

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Ketua DPD RI LaNyalla. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.