
Oleh : Anesa Satria
(Wartawan)
SEJARAH mengajarkan betapa berharganya Kemerdekaan. Para pejuang mempertaruhkan nyawa dan masa depan mereka, untuk membebaskan negara dari belenggu penjajahan. Di era modern ini, kemerdekaan diartikan sebagai kebebasan dari ketidaksetaraan dan diskriminasi. Usaha untuk meraih kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung, mengajarkan pentingnya edukasi bagi generasi penerus bangsa.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita bangsa yang tercantum dalam proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa. Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia. Hal ini dapat menjadi pengingat kita, agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun kemerdekaan yang telah diraih itu, tidak serta merta dirasakan oleh rakyat Indonesia setelah berjalan lebih dari 80 tahun. Semenjak era reformasi, masih banyak generasi muda yang memandang sebelah mata potensi bangsanya sendiri. Padahal, Indonesia telah mencetak banyak prestasi di berbagai bidang. Semangat cinta tanah air dan bela negara mulai pudar, sebagian kita terlihat hanya mementingkan diri sendiri.
Semua itu bisa disebabkan beberapa faktor:
1. Perubahan kurikulum pendidikan, dengan menghapus mata pelajaran pendidikan moral Pancasila.
2. Kemajuan teknologi informasi yang tidak diimbangi pemahaman tentang penggunaan internet dengan baik dan bermanfaat.
3. Kurangnya perhatian orang tua dalam memberikan pemahaman cinta tanah air kepada anak.
4. Tidak adanya program Pemerintah yang masif, untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan dan cinta tanah air kepada generasi muda.
5. Pemerintah yang tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakatnya.
6. Tidak adanya perlindungan hukum kepada masyarakat, hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kondisi yang demikian, dapat kita saksikan langsung saat ini di tengah masyarakat. Menjelang hari kemerdekaan, dimana kita dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih pada setiap rumah. Kenyataannya, tidak sampai separo dari pemilik rumah di komplek perumahan saya tempati yang memasang bendera merah putih di depan rumahnya. Mungkin juga mereka malas kibarkan bendera, karena tidak suka dengan pemimpin negara yang tidak memperdulikan kondisi masyarakat. Yang memasang itupun ada benderanya sudah tidak layak, belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan Undang-undang. Seperti waktu pemasangan, tinggi tiang dan besarnya bendera yang dikibarkan.
Kenyataan ini membuktikan, bahwa sebagian masyarakat kita sudah tidak peduli dengan peringatan hari Kemerdekaan negaranya. Sebelum era reformasi yang kita kenal dengan masa orde baru, kepedulian masyarakat masih terlihat cukup besar terhadap berbangsa dan bernegara. Kita malu jika tidak mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing. Hal itu saya rasakan sendiri yang menjalani hidup di masa itu, hingga sekarang setelah adanya reformasi.
Dengan kondisi demikian, mungkin kita hanya bisa berharap terjadinya perubahan cara berfikir masyarakat khususnya generasi muda, serta adanya program strategis dari Pemerintah terkait kesadaran berbangsa dan bernegara. Karena kesadaran berbangsa dan bernegara yang paling hakiki itu adalah dimulai dari diri sendiri, dilanjutkan ke tengah keluarga dan lingkungan.
Di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi di era globalisasi, makna kemerdekaan kini memperoleh dimensi baru yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Kemerdekaan tidak lagi hanya berkaitan dengan pelepasan dari belenggu penjajahan fisik, melainkan juga melibatkan pembebasan dari kungkungan digital, sosial, dan budaya.
Diketahui, kemerdekaan juga berhubungan dengan inovasi dan kreativitas. Masyarakat yang merdeka adalah masyarakat yang mampu menghasilkan gagasan-gagasan baru. Dalam era ini, kita dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat dan berbagai masalah global seperti perubahan iklim dan krisis kesehatan. Kemerdekaan berarti kita memiliki kebebasan untuk mencari solusi inovatif, tanpa terhalang oleh dogma atau konvensi yang ketinggalan zaman.
Namun, kemerdekaan juga harus datang dengan tanggung jawab. Dalam era di mana informasi mudah tersebar, kita perlu berlatih pemahaman yang kritis dan bijak terhadap apa yang kita konsumsi. Kita harus mampu membedakan antara berita palsu dan fakta yang terverifikasi, serta memilih untuk berkontribusi pada diskusi yang membangun.
Dalam menggugah makna sejati kemerdekaan dan membawanya menuju masa depan yang lebih cerah, kita harus menggabungkan nilai-nilai ini dalam tindakan sehari-hari. Melalui semangat kebersamaan, kreativitas, inovasi, tanggung jawab, pemahaman kritis dan penghargaan terhadap sejarah. Kita dapat merintis jalan menuju masyarakat yang lebih harmonis, berkeadilan dan bermartabat.
Dengan keikutsertaan kita mengibarkan bendera merah putih dan menggelar berbagai kegiatan, untuk memeriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 81 tanggal 17 Agustus 2026. Merupakan bukti kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menghormati jasa para pejuang kemerdekaan. Kita tidak hanya merayakan dan menghayati kemerdekaan, namun juga bentuk dari rasa syukur kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Semoga semangat kemerdekaan itu, akan selalu terpatri dalam relung hati setiap kita, Insyaallah. Merdeka..! *)










