
PADANG, AmanMakmur — Sebagai upaya penyelamatan aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumbar menerima 8 e-Sertipikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sijunjung, dengan total luas 24.978 m².
Sertipikat tersebut, merupakan bagian dari program sertipikasi tahun 2026 di lingkungan Divre II Sumbar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab menjelaskan bahwa penyerahan e-Sertipikat dilaksanakan, pada Senin (30/3/2026) di Ruang Buya Hamka, Kantor PT KAI Divre II Sumbar di kawasan Simpang Haru Padang. Sertipikat tersebut, diterima oleh Vice President Divre II Sumbar, Muh. Tri Setyawan, didampingi Manager Aset Divre II Sumbar, Priyatmoko dan jajaran manajemen. Sementara itu, dari pihak BPN Kabupaten Sijunjung hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Sulaiman,. didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Alex Suvrianto, beserta jajaran.
Reza menambahkan, bahwa program pensertipikatan merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset, memberikan legalitas, serta menjamin kepastian hukum atas lahan milik KAI di berbagai wilayah. Aset tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan infrastruktur nasional, serta peningkatan pelayanan perkeretaapian.
“KAI Divre II Sumbar terus menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah BPN di kabupaten/kota di Provinsi Sumbar. Sinergi ini dilakukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, serta penanganan permasalahan aset KAI,” ujar Reza.
Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar Muh. Tri Setyawan menyampaikan bahwa penerimaan e-Sertipikat ini merupakan langkah penting dalam upaya pengamanan dan penertiban aset negara yang dikelola KAI.
“Pensertipikatan aset ini, merupakan bentuk komitmen KAI dalam memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang kuat dan kepastian hukum. Sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung operasional dan pengembangan perkeretaapian,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pentingnya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat proses sertipikasi aset.
“Kami mengapresiasi dukungan BPN Kabupaten Sijunjung, yang telah bersinergi bersama KAI. Ke depan, kerjasama ini akan terus ditingkatkan. Guna mempercepat penataan dan pengamanan aset secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Alex Suvrianto, mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa penerbitan e-Sertipikat merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mendukung pengamanan aset negara, khususnya aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Melalui program sertipikasi ini, kami ingin memastikan setiap aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas. Sehingga, aset tersebut, terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa transformasi digital melalui e-Sertipikat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, efisiensi dan keamanan data pertanahan.
“Kami berharap, sinergi antara BPN dan PT KAI dapat terus diperkuat. Sehingga proses pensertipikatan aset berjalan lebih cepat, tertib dan memberikan manfaat optimal bagi negara, serta masyarakat,” tambahnya.
Dikatakan Reza, pada tahun 2025 secara keseluruhan KAI Divre II Sumbar telah melakukan pensertipikatan sebanyak 30 e-Sertipikat, dengan total luas 148.319 m². Proses ini akan terus dilaksanakan secara bertahap.
“KAI Divre II Sumbar berkomitmen, untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penyelamatan aset negara. Sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, serta mengembangkan proses bisnis perkeretaapian”, tutup Reza.
(Humas/AS)











