• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Polemik Pengadaan Mobil Dinas, Prof Djohermansyah: Otonomi Daerah Bukan Tanpa Batas

Selasa, 03/3/26 | 19:39 WIB
in Berita
0
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah,. ((Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —Pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur memicu sorotan tajam dari publik.

Polemik ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan akuntabilitas belanja publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif leadership, bukan sekadar legalitas administratif.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
49
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

Legal, Tapi Belum Tentu Etis

Menurut Djohermansyah, regulasi memang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.

Spesifikasi, kapasitas mesin (CC), hingga batas harga telah ada pedomannya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lazimnya gubernur bisa memiliki lebih dari satu jenis kendaraan: sedan untuk kegiatan protokoler dan jeep untuk kebutuhan lapangan.

“Secara aturan bisa saja terpenuhi. Tapi kepemimpinan tidak berhenti pada regulasi,” ujar Prof Djohermansyah Djohan, kepada media, Senin (2/2/2026)

Ia menekankan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil dan kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, kepala daerah semestinya menunjukkan kepekaan sosial. Legalitas tidak otomatis membenarkan keputusan dari sisi etika publik.

“Kalau mobil lama masih layak, gunakan dulu. Itu soal sensitivitas dan empati,” tegasnya.

Kepemimpinan dan Sense of Crisis

Peof Djohermansyah melihat polemik ini sebagai cerminan lemahnya sense of crisis. Kepala daerah, menurutnya, harus mampu membaca suasana kebatinan masyarakat.

Meski Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, bukan berarti seluruh rakyatnya hidup sejahtera.
“APBD besar tidak identik dengan rakyat makmur. Pemimpin publik harus menjaga perasaan masyarakat,” katanya.

Ia membandingkan praktik sejumlah kepala daerah yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk solidaritas simbolik dengan warga. Simbol kesederhanaan, dalam konteks ini, menjadi pesan politik yang kuat.

Peran Birokrasi: Mengingatkan, Bukan Sekadar Menyetujui

Dalam sistem pemerintahan daerah, usulan pengadaan barang biasanya datang dari birokrasi melalui telaahan staf. Namun, keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

Djohermansyah menilai, sekretaris daerah (sekda) dan jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan objektif, termasuk potensi reaksi publik.

“Sekda itu mitra strategis kepala daerah. Harus berani memberi masukan, bukan sekadar menjadi safety player,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekda tidak berada sepenuhnya di bawah kendali politik kepala daerah. Dalam struktur pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian sekda provinsi melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, birokrasi seharusnya tidak ragu menyampaikan analisis risiko sosial dan politik atas suatu kebijakan.

Jika masukan sudah diberikan namun diabaikan, tanggung jawab politik berada pada kepala daerah. Sebaliknya, bila birokrasi tidak menjalankan fungsi profesionalnya, evaluasi juga perlu dilakukan.

Otonomi Daerah Bukan Tanpa Batas

Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan berarti kebebasan absolut. Kewenangan memang didelegasikan kepada pemerintah daerah, tetapi tetap dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat. “Dalam sistem otonomi, pusat tetap memiliki fungsi kontrol,” jelasnya.

Sanksi administratif terhadap kepala daerah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Menurutnya, polemik ini layak direspons melalui mekanisme pembinaan resmi agar menjadi preseden pembelajaran bagi daerah lain.

Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap aktif dan tegas dalam menjaga standar etika pemerintahan, bukan hanya menunggu tekanan publik.

Kebutuhan Pedoman Hidup Sederhana

Djohermansyah juga mengusulkan perlunya pedoman pola hidup sederhana bagi pejabat publik dalam bentuk regulasi nasional. Ia mengingatkan, pada masa lalu pernah ada panduan etika serupa untuk membatasi gaya hidup berlebihan aparatur negara.

“Tanpa pedoman yang mengikat, standar etika menjadi kabur. Flexing dan kemewahan sulit dikendalikan,” katanya.

Pedoman tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesenjangan simbolik antara pejabat dan rakyat. Dalam situasi ekonomi sulit, gaya hidup pejabat menjadi isu sensitif yang berpotensi menggerus legitimasi pemerintah.

Antara Kewenangan dan Keteladanan

Kasus mobil dinas ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak semata-mata soal kepatuhan prosedural. Ada dimensi moral dan simbolik yang melekat pada setiap keputusan penggunaan uang rakyat.

Bagi Djohermansyah, kepemimpinan publik menuntut kemampuan menahan diri, bukan sekadar memanfaatkan ruang kewenangan yang tersedia. “Terlebih di bulan puasa Ramadhan saat ini, kita bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi juga dari godaan harta benda”, ujarnya.

Pejabat publik yang berasal dari kalangan “the have” atau orang kaya, ketika jadi pejabat publik harus menyesuaikan gaya hidupnya sesuai kondisi masyarakatnya.

“Jabatan publik itu dibiayai pajak rakyat. Maka setiap kebijakan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepantasan,” ujarnya.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah membutuhkan keseimbangan antara kewenangan fiskal, profesionalisme birokrasi, dan keteladanan pemimpin.

Tanpa itu, kebijakan yang sah secara aturan dapat tetap dipersoalkan secara etika—dan berujung pada krisis kepercayaan publik.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 184
ShareSendShare
Previous Post

The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

Next Post

KAI Kolaborasi dengan Pemko Padang dalam Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset Transportasi

Next Post
KAI Kolaborasi dengan Pemko Padang dalam Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset Transportasi

KAI Kolaborasi dengan Pemko Padang dalam Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset Transportasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,184)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,382)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,023)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,666)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,648)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,965)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,067)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,499)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,434)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,507)

Berita Lainnya

Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Taslim: Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029 Hampir Selesai Disusun, Tinggal Dilantik

Minggu, 18/1/26 | 20:58 WIB
61

Taslim, salah seorang anggota Formatur penyusunan pengurus DPP IKA Unand periode 2025-2029. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---IKA Unand (Ikatan...

KORPRI DPD RI Salurkan Bingkisan Lebaran ke ASN dan Staf Pendukung

KORPRI DPD RI Salurkan Bingkisan Lebaran ke ASN dan Staf Pendukung

Rabu, 20/4/22 | 10:01 WIB
24

Sekjen DPD RI Rahman Hadi menyerahkan bingkisan sembako kepada seluruh ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI. (Foto...

TKD Meningkat, Sultan Minta Pemda Maksimalkan Realisasi Belanja Daerah untuk Kebutuhan Masyarakat

TKD Meningkat, Sultan Minta Pemda Maksimalkan Realisasi Belanja Daerah untuk Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 11/12/24 | 12:25 WIB
25

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin bersama Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah acara. (Foto :...

Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Kamis, 20/3/25 | 21:16 WIB
10

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima penfurus HNSI Kota Surabaya.  (Foto : dpd) JAWA TIMUR,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.